Sosok Ki Hajar Dewantara Hiasi Google Doodle

Google mengangkat tema Google Doodle untuk memperingati Hardiknas dengan memasang sosok Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara.

oleh Iskandar diperbarui 02 Mei 2015, 09:23 WIB
Google Doodle Ki Hajar Dewantara

Liputan6.com, Jakarta - Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada Sabtu (2/5/2015), Google mengangkat tema Google Doodle dengan memasang sosok Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara.

Gambar Ki Hajar Dewantara akan langsung menyambut Anda ketika membuka laman utama mesin pencari Google. Pada sketsa tersebut, Ki Hajar Dewantara terlihat sedang memegang sebuah buku tebal berwarna kuning.

Google Doodle spesial ini sendiri dipasang untuk menandai hari lahir Ki Hajar Dewantara yang ke 126 tahun. Ketika Anda mengklik gambar ini, hasil pencarian akan memunculkan semua informasi tentang pahlawan pendidikan ini.

Ki Hajar Dewantara lahir di Yogyakarta pada 2 Mei 1889 dengan nama asli Raden Mas Soewardi Soerjaningrat. Ia dikenal sebagai aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia.

Pada 1922, ia mendirikan Perguruan Taman Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.

Saat berusia 40 tahun (menurut hitungan penanggalan Jawa), ia mengganti namanya menjadi Ki Hajar Dewantara. Ia tak lagi menggunakan gelar kebangsawanan supaya ia dapat bebas dekat dengan rakyat.

Setelah kemerdekaan Indonesia, Presiden Soekarno mengangkat Ki Hajar Dewantara sebagai Menteri Pendidikan Nasional pertama yang ketika itu disebut Menteri Pengajaran.

Ki Hajar Dewantara wafat di Yogyakarta pada 26 April 1959 di usia 69 tahun. Atas perjuangannya di bidang pendidikan semasa era penjajahan, ia kemudian dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional sekaligus Bapak Pendidikan Nasional.

Presiden Soekarno bahkan menjadikan hari kelahiran Ki Hajar Dewantara sebagai Hari Pendidikan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI no. 305 tahun 1959, 28 November 1959.

(isk/dhi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya