6 Kejanggalan di Balik Kasus Novel Baswedan

Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar yang juga menjadi tim kuasa hukum Novel Baswedan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 02 Mei 2015, 17:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan hingga penggeledahan rumah kliennya oleh Bareskrim Polri. Sejumlah kejanggalan itu diungkapkan Koordinator Kontras Haris Azhar yang juga tim kuasa hukum Novel Baswedan.

Kejanggalan pertama, kata Haris, terletak pada kronologi kejadian di Bengkulu. Haris menuturkan, kronologi kasus Novel sewaktu masih bertugas sebagai anggota Polri di Bengkulu pada 2004 lalu.

"Waktu itu Novel baru 4 hari tugas di Bengkulu, dia ikut aja dalam rombongan. Di sana kalau ada kriminal atau katakanlah maling yang mencuri, dibawa ke Pantai Panjang tersebut. Waktu itu dia datang terlambat," jelas Haris di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Haris menambahkan, Novel yang kala itu datang terlambat melihat 4 orang tengah dikerjai oleh anggota kepolisian yang bertugas. Bahkan beberapa di antaranya sampai ditembak.

"Dia datang, sudah 4 orang itu dibuat lari, lalu ditembak, dikerjain. Nah Aan (salah satu pelaku kriminal) meninggal, dibikin faktanya kalau dikejar, melarikan diri, ditembak, jatuh, terantuk batu, meninggal. Novel diminta urus semua," jelas dia.

Singkat kata, lanjut Haris, Novel diminta bertanggung jawab secara hukum. Dia kemudian menjalani sidang etik. "Sidang etik dimaksudkan hanya rekayasa. Ini penuh manipulasi. Kasusnya saja sudah direkayasa. Secara mereka kan masih satu atap," imbuh Haris.


Kejanggalan 3 dan 4

Kejanggalan kedua, lanjut Haris, terjadi saat penangkapan Novel. Malam itu, tidak ada satu pun tim kuasa hukum yang mengetahuinya. Bahkan untuk melakukan pendampingan saat penangkapan pun, kuasa hukum mengaku kesulitan.

"Katanya Kabareskrim sudah telepon pengacara. Pengacara mana yang ditelepon? Kita minta nomornya kalau perlu. Karena kita tidak merasa ada yang menghubungi. Kami pun nggak bisa masuk, apa Novel ditangkap saat melakukan tindak kejahatan sampai kita tidak bisa masuk," terang Haris.

Kejanggalan ketiga, lanjut Haris, terjadi saat proses penggeledahan rumah Novel. Dia menilai, penggeledahan itu sangat tidak relevan dengan kasus yang tengah diperkarakan.

"Kasus 2004 di Bengkulu. Tapi geledah rumah di Kelapa Gading tahun 2015. Tanpa ada surat penggeledahan pula. Katanya juga Novel rumahnya 4, nyatanya cuma 1. Beli tanah Rp 300 juta dan bangun Rp 600 juta," lanjut dia.

Kejanggalan keempat terletak dari barang bukti yang disita penyidik Bareskrim Polri. Menurut Haris barang bukti itu sangat tidak relevan dengan kasus Novel.

"2 Laptop yang disita itu laptop anak dan istri. Jilbab istrinya pun digeledah sama 4 polwan, karena diduga menyembunyikan HP suaminya. Yang pantas digeledah itu yang melakukan kejahatan. Majalah ikut disita yang Novel pernah jadi kover halamannya waktu kasus 'Cicak Vs Buaya'. Barang dagangan istrinya juga dibawa," beber Haris.


Kejanggalan 5 dan 6

Sementara kejanggalan selanjutnya terletak pada BAP. Menurut kuasa hukum lainnya, Rasamala Aritonang, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Jadi apa yang mau direkonstruksikan," tanya dia.

Dan terakhir, Rasamala menilai rekonstruksi itu sebagai hal yang mengada-ada. Dia menganggap polisi memaksakan rekonstruksi kendati tanpa kehadiran dan keterangan para tersangka, termasuk Novel Baswedan.

"Rekonstruksi imajiner ini benar-benar melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin rekonstruksi tanpa ada keterangan para tersangka," jelas Rasamala.

Rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Penyidik KPK Novel Baswedan memang digelar di 2 lokasi. Yaitu Mapolres Kota Bengkulu dan kawasan Pantai Panjang Ujung yang masuk dalam Kawasan Taman Wisata Alam Bengkulu. Rekonstruksi berlangsung tanpa kehadiran Novel Baswedan.

Rekonstruksi memperlihatkan 30 adegan yang dilakukan peran pengganti Novel yaitu anggota direktorat reskrim umum Polda Bengkulu. Rekonstruksi dipimpin penyidik Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Prio Soekotjo. (Ali/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya