Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan penahanan Novel Baswedan ditangguhkan. Polri menilai langkah itu diambil setelah pihaknya bertemu dengan pimpinan KPK dan ada jaminan dari mereka.
"Saudara Novel juga sudah dijamin pimpinan KPK untuk penangguhannya," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Selain Badrodin, hadir dalam konferensi pers tersebut pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji. Tokoh-tokoh tersebut menggelar pertemuan selama kurang lebih dua jam siang tadi.
Badrodin menambahkan, pihaknya akan menyerahkan Novel ke pimpinan KPK di Mabes Polri. Saat ini, penyidik KPK tersebut masih dalam perjalanan menuju Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Untuk Novel Baswedan kini dalam perjalanan (menuju ke Mabes Polri) mungkin setengah jam atau tiga seperempat jam sampai ke sini. Sampai diserahkan kepada KPK," ujar Badrodin.
Sementara pimpinan KPK Johan Budi menyatakan Polri akan menangguhkan penahanan Novel Baswedan. Itu dilakukan setelah adanya jaminan dari seluruh pimpinan KPK.
"Kami berlima (pimpinan KPK) telah menjamin. Kami jamin, Novel tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatannya, dan tidak melarikan diri," ujar Johan Budi.
Untuk kasus Novel ke depan, lanjut Johan, pimpina KPK sepakat akan melakukan berkomunikasi dengan pihak Polri. "Akan berkomunikasi dan berkoordinasi dulu dengan pihak KPK sebelum melakukan upaya apa pun itu," tukas Johan.
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dini hari lalu di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Ans)
Kapolri Tangguhkan Penahanan Novel Baswedan
Badrodin menambahkan, pihaknya akan menyerahkan Novel ke pimpinan KPK di Mabes Polri.
diperbarui 02 Mei 2015, 16:11 WIB Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan keterangan pers terkait pertemuan tertutup yang membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Wamendagri: Semakin Cepat Makin Bagus
5,4 Juta Kendaraan Bakal Melintas di Tol Astra pada Natal dan Tahun Baru 2025
6 Artis Ini Melahirkan dengan Metode Persalinan Water Birth, Terbaru Nikita Willy
5 Metode Budgeting yang Bikin Keuangan Stabil Tiap Bulan, Bisa Kamu Coba!
Ciri Wajah Orang yang Akan Meninggal: Tanda-tanda Medis dan Spiritual
Penyerang Timnas Indonesia Belum Cetak Gol di Piala AFF 2024, Ini Tanggapan PSSI
Banyak Pemain Debutan Sukses Unjuk Aksinya, Penampilan Timnas Indonesia di 3 Pertandingan Piala AFF 2024 Mendapat Apresiasi
Ciri Wajah Pemakai Sabu: Mengenali Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba
Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Harus Waspada saat Menghadapi Filipina di Solo pada Piala AFF 2024 Karena Ini
Dishub Jakarta Siapkan Ribuan Bus Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru di 4 Terminal Utama
Exco PSSI Sebut Shin Tae-yong Tak Panggil Pelapis Rafael Struick di Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024,Tetap Optimis Lolos Semifinal
VIDEO: Didampingi Mayor Teddy, Prabowo Bertolak ke Mesir