Liputan6.com, Jakarta - Setibanya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan siap menjalani segala proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka di kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Novel usai penahannya ditangguhkan Polri.
"Pertama saya ingin tegaskan kepada teman-teman media dan tentu kepada masyarakat luas terkait tuduhan kepada saya pada dasarnya saya ingin hal ini selesai diselesaikan tuntas," kata Novel saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Novel menyatakan kesiapannya mengingatnya sebagai penyidik KPK. Walau mengaku siap, Novel tetap merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut.
"Apa pun langkah yang ditempuh, saya siap hadapi (proses hukum). Saya penyidik dan saya harus taati tuntutan hukum sekalipun saya pandang sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan. Dan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya," tegas Novel.
Para awak media yang sudah lama menunggu kedatangan Novel di KPK, tidak memiliki banyak kesempatan untuk bertanya maksud kriminalisasi tersebut. Awak media juga belum memiiki kesempatan untuk bertanya soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat masih berseragam Polri di Bengkulu pada tahun 2004.
Acara konferensi hanya berlangsung singkat karena menjelang salat magrib. Adapun yang menemani Novel saat itu adalah Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dan anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Novel Baswedan sebenarnya hendak ditangkap pada tahun 2012. Namun Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat. Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). (Ans)
Novel Baswedan: Saya Siap Hadapi Proses Hukum
Namun Novel Baswedan menganggap penangkapan oleh Bareskrim sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
diperbarui 02 Mei 2015, 19:10 WIBNovel Baswedan tiba di Mabes Polri, Jakarta, untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab