Begini Cara Ajukan Permohonan Tax Allowance

Investor dapat mengajukan permohonan tax allowance dengan menggunakan mekanisme baru pada 6 Mei 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mei 2015, 18:32 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen memudahkan investor untuk merealisasikan kegiatan investasinya di Indonesia. Komitmen itu ditunjukkan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerbitkan Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu, dan Daerah Tertentu.

Peraturan ini pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, peraturan dalam bentuk Peraturan Kepala (BKPM) itu akan keluar pada Senin 4 Mei 2015. Dengan ada peraturan kepala BKPM yang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan (Tax Allowance), investor dapat mengajukan permohonan tax allowance dengan menggunakan mekanisme baru pada saat awal PP Nomor 8 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu 6 Mei 2015.

"Seperti diketahui, rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian pada Kamis 30 April 2015 memutuskan PP Nomor 18/2015 dan seluruh peraturan pelaksananya siap diimplementasikan pada 6 Mei 2015 dengan komitmen penyederhanaan prosedur. Selain itu memberikan kepastian mekanisme pengajuan permohonan dan penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, peraturan menteri dan Perka BKPM," kata Franky seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (3/5/2015).

Ia menambahkan, aturan kepala BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas itu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Dia menegaskan, ada aturan tentang tata cara permohonan Tax Allowance ini menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah dalam proses perizinan dan non perizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi yang memudahkan para investor merealisasikan kegiatan investasinya.

"Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya. Investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM, dan tidak perlu lagi berkeliling ke kantor Kementerian atau Lembaga," kata Franky.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menerangkan mengenai prosedur permohonan fasilitas Tax Allowance di PTSP Pusat BKPM.

Setelah pemohon menyampaikan ke front officers PTSP Pusat di BKPM akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

"Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan Tax Allowance atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan Tax Allowance tersebut. Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian bagi investor," jelas Lestari.

 


Fasilitas Tax Allowance yang Dapat Diperoleh Investor

Logo BKPM

Fasilitas Tax Allowance yang Dapat Diperoleh Investor

Fasilitas Tax Allowance yang Dapat Diperoleh Investor antara lain:

1. Pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.

2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

3. Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif lebih rendah.

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan kondisi sebagai berikut:

Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri
Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen
Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang
Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
Perusahaan yang melakukan reinvestasi
Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan

Adapun terdapat 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax allowance terbagi dalam dua kategori. Pertama bidang usaha tertentu antara lain pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan komestik, dan komestik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, ban luar dan ban dalam.

Serta industri besi dan baja dasar, semi konduktor, dan komponen elektronik lainnya. Selain itu, ada industri komputer dat atau perakitan komputer, peralatan komunikasi tanpa kabel, industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan perakitan televisi.

Sedangkan kategori kedua yaitu bidang usaha dan daerah tertentu antara lain: pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelain, pertanian padi, buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng. Lalu ada industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya