Liputan6.com, Serang - Bripda EK, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang diduga menjadi kurir narkoba ditangkap Sat Narkoba Polda Banten. EK antara lain diketahui sebagai pemasok sabu kepada Jayeng Rana, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2012.
"Kami tangkap dia berdasarkan keterangan Jayeng Rana yang telah kami tangkap sebelumnya. EK juga mengaku mendapatkan sabu dari temannya," kata Dir narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto di Serang, Minggu (03/5/2015).
Bripda EK merupakan anggota polisi aktif di Polda Banten yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia ditangkap saat akan berangkat bertugas di kediamannya.
Dari tersangka Bripda EK, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 6 buah bong atau alat isap sabu dan 2 buah bungkus sabu ukuran kecil.
"Kita masih dalam pengembangan dan pengejaran (terhadap tersangka lainnya)," tegas Miyanto.
Jayeng Rana sendiri ditangkap Sat Narkoba Polda Banten karena kedapatan menggunakan sabu di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang pada Rabu 29 April Lalu.
Jayeng Rana menjadi Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009-2012 saat masih menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan. Lalu dirinya diberhentikan oleh partainya karena menjadi anggota Partai Nasdem. (Ado)
Anggota Polda Banten yang Jadi Kurir Narkoba Jayeng Rana Diciduk
Bripda EK merupakan anggota polisi aktif di Polda Banten yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
diperbarui 04 Mei 2015, 01:27 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Real Madrid Membidik Pemain Muda Bournemouth, Dean Huijsen untuk Perkuat Pertahanan
Cara Menjaga Kadar Asam Urat Normal, Batasi Konsumsi Gula hingga Jauhi Alkohol
Warna Lilac Seperti Apa: Panduan Lengkap Mengenal Warna Ungu Pastel yang Anggun
Apa Itu Advokat: Pengertian, Tugas, dan Peran dalam Sistem Hukum
PSSI Ingin Cari Pelatih yang Dihormati oleh Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Apakah Patrick Kluivert Pilihan yang Tepat?
PSSI Tanggapi Rumor Louis van Gaal Jadi Direktur Teknik Timnas: Itu Sudah Ditepis
KPPU Jatuhkan Denda Rp 56,5 Miliar selama 2024
7 Fakta Terkait Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta
PAN Minta Petugas Haji Diperbanyak dari TNI-Polri dan Nakes
100 Kata-Kata untuk Mempromosikan Sekolah yang Menarik Calon Siswa dan Wali Murid
Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold
Apa itu Affiliate Marketing: Panduan Lengkap untuk Pemula