Praperadilan Eks Walikota Makassar terhadap KPK Digelar Hari Ini

Upaya tersebut merupakan yang kedua yang dilakukan Ilham setelah sempat menarik upaya praperadilan pertama yang diajukan.

oleh Eka Hakim diperbarui 04 Mei 2015, 06:27 WIB
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Makassar - Sidang perdana permohonan praperadilan oleh mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin ‎terhadap status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ilham Arief Siradjuddin yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar membenarkan rencana sidang perdana yang akan dihadirinya.

"Sidang praperadilan saya akan dimulai di Jakarta. Kami memohon kepada Bapak, Ibu, Saudara-saudara dan sahabat saya untuk mendoakan agar proses persidangan berjalan dengan lancar dan bisa memberikan manfaat yang benar," kata Ilham kepada Liputan6.com melalui pesan singkatnya, Minggu (3/5/2015).

Sebelumnya, ratusan loyalis mantan Walikota Makassar ini melakukan zikir akbar di masjid terapung Pantai Losari, Makassar. Mereka memanjatkan doa agar upaya praperadilan yang ditempuh Ilham diterima pengadilan.

Ilham kembali mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel, Kamis 16 April 2015. ‎Upaya tersebut merupakan yang kedua yang dilakukan Ilham setelah sempat menarik upaya praperadilan pertama yang diajukannya.

KPK telah menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun 2006-2012. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Dirut PT Traya Tirta Hengki Widjadja sebagai tersangka dari pihak swasta.

Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Baik Ilham maupun Hengki diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP‎. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya