Liputan6.com, Jakarta - Saya mau nanya saya kan buruh, tiap tahun dapat tunjungan hari raya (THR) apa itu juga kena pajak ya?
Pengirim: SuryadiXXXX@gmail.com
Jawaban:
Yth. Sdr. Suryadi,
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan. THR termasuk penghasilan yang kena pajak.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Advertisement
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)