Konsultasi Pajak: Uang THR Juga Kena Pajak?

Setiap tahun, pekerja tentu mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. Lalu, apa THR yang diperoleh tersebut juga dikenai pajak?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 04 Mei 2015, 12:23 WIB
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Saya mau nanya saya kan buruh, tiap tahun dapat tunjungan hari raya (THR) apa itu juga kena pajak ya?

Pengirim: SuryadiXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdr. Suryadi,

Setiap  tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan. THR termasuk penghasilan yang kena pajak.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya