News Flash : Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan Dirinya oleh Polri
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sempat ditangkap atas kasus dugaan penganiyaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
diperbarui 04 Mei 2015, 13:18 WIBAdvertisement
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sempat ditangkap atas kasus dugaan penganiyaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel pun mengajukan permohonan praperadi...
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Jakarta: Yang Diberhentikan Hanya Ketua KPPS di Jaktim
Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
Kepengurusan Kadin 2024-2029 Diumumkan, Sosok Ini Fokus Bidangi Kendaraan Listrik
Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi
Volodymyr Zelenskyy: Perang Bisa Berakhir Jika Ukraina di Bawah NATO
Datang ke GJAW 2024, Menko Airlangga Hartarto Ngetes Mobil Listrik Aletra L8 EV
Orang Tua Harus Tahu, Ini 6 Cara Menghadapi Sikap Anak yang Beranjak Remaja
Peringatan Apindo Jika UMP 2025 Naik 6,5%: Waspada PHK Massal!
Awas Tautan Palsu Mengintai Pengguna Internet, Ini 4 Dampak Jika Mengkliknya
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Everton, Minggu 1 Desember 2024 Pukul 20.30 WIB
Lokasi Tambang Pasir yang Tewaskan Penambang di Lampung Dipastikan Ilegal
10 Resep Daun Singkong Santan yang Enak dan Gurih, Cocok Jadi Menu Harian