Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan digelar hari ini, Senin (4/5/2015). Gugatan diajaukan terkait penetapan tersangka Ilham dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Praperadilan merupakan langkah yang diambil kuasa hukum mengingat penetapan tersangka yang terjadi setahun lalu tidak kunjung dilanjutkan perkaranya. "Tanggal 7 (Mei) besok ini sudah genap setahun. Tapi belum juga ditingkatkan. Baik diperiksa maupun disidangkan," ungkap salah satu tim kuasa hukum, Deny Hariyatna, di PN Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum beranggapan, penetapan tersangka yang telah dilakukan sejak tahun lalu dan belum diproses hingga saat ini telah merugikan kliennya.
"Ya, bayangkan saja setahun tidak diproses. Dan statusnya masih tersangka. Ini kan merugikan. Memang tidak ditahan, tapi kan dia dicekal. Rekening diblokir, hak politiknya pun dicabut," tambahnya.
Tim kuasa hukum curiga, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu dirasakan kuasa hukum sejak adanya penyitaan barang bukti.
"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tanda tangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewaktu penyitaan," jelasnya.
Sidang Perdana Praperadilan Eks Walikota Makassar ke KPK Digelar
Praperadilan ditempuh mengingat penetapan tersangka yang terjadi setahun lalu tidak kunjung dilanjutkan perkaranya.
diperbarui 04 Mei 2015, 12:51 WIBIlham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu, Hantam Belasan Kendaraan dan 4 Tewas
Kelompok Bersenjata Serang Kompleks Istana Kepresidenan Chad, Baku Tembak Tewaskan 19 Orang
Gaya Rambut Baru Selvi Ananda pada 2025, Ganti Warna Rambut dengan Model Layering
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Persyaratannya
Intel Perluas Jangkauan Chip Otomotif untuk Kendaraan Listrik Berbasis Perangkat Lunak
Lulus dari Universitas Leiden, Anak Bangsa Ini Soroti Dinamika Hukum dan Teknologi
Azab Mengerikan untuk yang Menampik 'Laa ilaha Illallah' Menurut Gus Baha, Dijatuhkan ke Neraka yang Berkedalaman 70 Ribu Tahun
Berapa Biaya Balik Nama Motor? Simak Panduan Lengkap dan Persyaratannya
Anime Ishura Resmi Rilis, Ini Sinopsis dan Karakternya
Menko Airlangga Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Bahas Apa?
Mengenal Ciri-ciri Anekdot: Karakteristik Unik Teks Humor Kritik
Akibat Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Jakarta Waspada Banjir