Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah mengeluarkan surat perintah penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jenderal bintang 3 itu mengaku mengetahui penangkapan Novel dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Tidak ada surat perintah dari saya. Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Buwas menegaskan penangkapan hingga penahanan adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi. Menurutnya sampai saat ini tidak ada ganjalan terkait penanganan kasus yang melibatkan para personel KPK.
Meski selalu dilihat jelek di mata masyarakat, Buwas menekankan hukum dan segala prosesnya itu perlu ditegakkan. "Ya kita mah tetap aja gak ada masalah," ujarnya.
Kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan, menurut Isnur, adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015.
"Masak dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabareskrim? Mana ada itu? Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," kata Isnur.
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.
Kepolisian menyangka Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu pada 18 Februari 2004. Kala itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. (Yus)
Kabareskrim: Saya Tidak Perintahkan Penangkapan Novel Baswedan
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB.
diperbarui 04 Mei 2015, 14:39 WIBKabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Bola: AC Milan Raih Kemenangan Beruntun, Inter Pimpin Klasemen Liga Champions
Keunikan dan Keunggulan Desa Wisata Jagoi Babang, Desa Wisata Terfavorit ADWI 2024
Inul Daratista Akui Sudah Maafkan Mantan Karyawan yang Diduga Curi Mobil Kantor: Dihukum Biar Dia Jera
Miliarder Pendiri Cardano: Bitcoin Berpeluang Tembus Rp 7,9 Miliar
Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024, Siapa Bakal Menang?
IHSG Melemah Usai Libur Pilkada, Saham ADRO Masuk Top Losers
Cara Menghilangkan Kantung Mata Hitam: Panduan Lengkap dan Efektif
Penjelasan Baswaslu soal Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Bengkulu Meski Jadi Tersangka KPK
KPU Ungkapkan Suara yang Masuk Hari Ini di Seluruh Indonesia Mencapai 81 Persen, Ini 5 Provinsi dengan Input Data Tertinggi
Elton John Alami Buta Parsial, Sebelumnya Sempat Alami Gangguan Pendengaran
Syarat Pilkada Menang 1 Putaran Khusus DKI Jakarta, Diatur UU dan Tak Bisa Diganggu Gugat
Cara Tidur Cepat 5 Detik: Metode Ampuh Atasi Insomnia