Kapolri Pastikan Novel Baswedan Tak Ditahan Lagi

Meski Tak ditahan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan proses hukum terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tetap berlanjut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Mei 2015, 16:03 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memberi keterangan kepada wartawan usai pelantikannya sebagai Kepala Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan proses hukum terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan tetap berlanjut. Namun, Kapolri memastikan tak akan ada lagi penahanan terhadap Novel.

"Prosesnya masih berjalan. Kalau perlu keterangan lagi kami akan panggil," kata Badrodin Haiti saat menghadiri Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2015 di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Badrodin menyatakan, penahanan terhadap mantan anggotanya itu tak perlu dilakukan, meski Polri berwenang melakukan penahanan lagi. Alasannya, ditahan atau tidaknya Novel Baswedan tergantung bagaimana penyidik menilai Novel kooperatif atau tidak.

"Dalam pasal itu, penahanan itu kan ada syaratnya, syarat subjektifnya itu tergantung dari penyidik, ada ukurannya. Misal tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Sehingga klausul itu adalah dampak, bukan suatu keharusan," papar Badrodin.

‎"Menurut undang-undang kami dapat menahan, tapi bukan wajib ya. Jadi tak ada urgensinya untuk melakukan penahanan," sambung dia.

Ke depan, Kapolri berjanji akan melakukan koordinasi kepada pimpinan KPK bila ada pemeriksaan terhadap anggota lembaga anti-rasuah tersebut. "Kami pastinya akan koordinasi dulu kepada pimpinan KPK. Itu kan instruksi Presiden. Jadi diharapkan tak ada lagi miss komunikasi," tegas Badrodin.

Selain itu, jenderal bintang 4 tersebut menyatakan tak mempermasalahkan langkah Novel Baswedan yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan yang dilakukan anggotanya.

"Tentu saja itu hak dari tersangka, kami hormati," tandas Badrodin Haiti.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, saat menjabat sebagai Kasatreskrim. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya