Novel Bawesdan Daftarkan Permohonan Praperadilan

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK menunjukkan surat pendaftaran permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

oleh Johan Fatzry diperbarui 04 Mei 2015, 16:30 WIB
Novel Bawesdan Daftarkan Permohonan Praperadilan
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK menunjukkan surat pendaftaran permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK menunjukkan surat pendaftaran permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Muji Kartika R datang untuk mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penagkapan Novel Baswedan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tampak surat pendaftaran permohonan praperadilan yang akan diserahkan Kuasa Hukum Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Pengajuan praperadilan terkait penagkapan Novel Baswedan yang tidak sesuai prosedur (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa Hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK menunjukkan surat pendaftaran permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa Hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya