Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha budidaya mutiara meminta pemerintah tidak mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk mutiara asal Indonesia.
Presiden Direktur PT Cendana Indopearls Joseph Taylor mengatakan, produk mutiara ini memberikan nilai tambah di Indonesia sehingga seharusnya diberikan keringanan, bukan justru dibebankan pajak.
"Bila kita ingin value added di dalam negeri dan juga konsumsi domestik ditambah 75 persen yang jelas sebenarnya ini untuk barang impor tetapi ini barang lokal," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (4/5/2015).
Dia mengungkapkan, jika ada niat dari pemerintah, mutiara asal Indonesia bisa mengalahkan fenomena batu akik dan menjadi andalan ekspor nasional. Pasalnya mutiara-mutiara yang memiliki kualitas baik dengan harga jual yang tinggu justru berasal dari Indonesia.
"Buat saya sedikit kurang masuk akal mutiara tetap masuk ke golongan barang mewah untuk produk lokal dengan ditambah PPn biasa 10 persen totalnya menjadi 85 persen pajak untuk konsumsi di dalam negeri sehingga menjadikan orientasinya ke ekspor saja," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyampaikan aspirasi penghapusan PPnBM ini kepada pemerintah khususnya Kementeria Keuangan.
"Saya suruh dirjen, stakeholder dan asosiasi berangkat ke Kemenkeu (Menteri Keuangan), Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk kurangi beban tadi. Fasilitas yang diperlukan ya kita akan inventarisir. Dari fiskal PPn yang berat kan. Contoh mutiara kena pajak barang mewah 75 persen," tandasnya.(Amd/Nrm)
Pengusaha Minta PPnBM Mutiara Dihapus
Produk mutiara ini memberikan nilai tambah di Indonesia sehingga seharusnya diberikan keringanan.
diperbarui 04 Mei 2015, 19:00 WIBProduk mutiara ini memberikan nilai tambah di Indonesia sehingga seharusnya diberikan keringanan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Rangkaian Seri dan Paralel, Ketahui Ciri dan Contoh Penerapannya
Alasan BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II Hingga 15 Januari 2025
Sepanjang 2024, Realisasi Pendapatan Negara Capai Rp2.842,5 Triliun
Honda Resmikan Diler Mobil Bekas Bersertifikasi di Tangerang
Perbedaan Waktu Indonesia dan Korea, Jadi Panduan Lengkap untuk Traveler
7 Potret Vonny Felicia alias Vonzy Berbalut Outfit Putih, YouTuber Cantik yang Bikin Jatuh Hati
350 Caption Singkat Gym untuk Motivasi Olahraga dan Gaya Hidup Sehat
Memahami Apa Itu Hibah: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Unsur Teks Deskripsi yang Baik: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Saksikan Sinetron Saleha Episode Jumat 10 Januari Pukul 18.10 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Peralihan Pengawasan Kripto 2025 Momentum Penting Perkembangan Industri