Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan kebijakan pengetatan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. Hal tersebut bersama dengan kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan TKI di Timur Tengah yang juga diumumkan hari ini.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan kebijakan pengetatan dan bukan penghentian seperti untuk kawasan Timur Tengah karena mengedepankan indikator kesejahteraan TKI, antara lain menyangkut beban biaya yang ditanggung TKI serta potongan gaji yang saat ini dirasakan masih berlebihan.
Advertisement
Dia menjelaskan, calon TKI di negara-negara Asia Timur umumnya berlatar pendidikan yang lebih tinggi di banding negara-negara Timur Tengah sehingga perlindungan terhadap diri sendiri diyakini jauh lebih baik.
"Di samping negara-negara di Asia-Pasifik umumnya lebih demokratis dan mengedepankan aturan ketenagakerjaan," ujar Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Selain itu, standar gaji yang diberikan di negara-negara kawasan Asia-Pasifik juga dinilai lebih baik dari pada di Timur Tengah, kecuali standar gaji yang diberikan oleh Malaysia. Meski demikian, Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk memperbaiki hal ini.
"Tingkat permasalahannya lebih sedikit dibanding Timur Tengah. Kalau dengan Malaysia, kita akan dorong dengan join working grup untuk perbaiki masalah gaji," kata Hanif.
Pengetatan penempatan TKI di luar negeri ini tidak hanya dilakukan dengan negara tujuan di Asia-Pasifik namun juga melalui pengetatan di dalam negeri.
Beberapa langkah yang telah lakukan antara lain dengan penerbitan Permenaker Nomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI sekaligus mencabut Permenaker Nomor 14 tahun 2010.
Selain itu, juga diterbitkan PP Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengawasan dalam Pelaksanaan Penempatan TKI, dan beberapa langkah-langkah lain yang terus dilakukan dalam pembenahan tata kelola TKI. (Dny/Ahm)