Saksi Ahli Menkumham: Putusan Mahkamah Golkar Final dan Mengikat

Andhika menegaskan, penyelesaian masalah partai berdasarkan Undang-Undang Parpol adalah kembali ke internal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mei 2015, 19:42 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melanjutkan sidang gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap kepengurusan Partai Golkar. Dalam sidang lanjutan itu, pihak tergugat yaitu Kemenkumham menghadirkan Pakar Hukum Administrasi Negara I Gede Panca Astawa dan Andhika Danesjvara sebagai saksi ahli.

I Gede Panca Astawa mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kepengurusan kubu Munas Ancol, Jakarta atau kubu Agung Laksono sah adalah final. Sehingga, mengacu pada putusan mahkamah partai, Menkumham mengesahkan Golkar kubu Munas Ancol.

"Memang dalam Mahkamah Partai Golkar terjadi perbedaan pendapat, itu tidak bisa memunafikan. Tetapi dengan sifatnya final dan mengikat, maka tetap ada keputusan. Majelis Partai Golkar tetap memberikan putusan tersebut," ujar Gede di PTUN Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).

Pakar hukum Administasi Negara Universitas Indonesia Andhika Danesjvara juga menjelaskan, adanya perbedaan pendapat dalam Mahkamah Partai Golkar tersebut tidak bisa dilihat separuh, tapi harus dilihat menjadi satu bagian utuh yaitu dalam putusan.

"Jangan sebut mereka majelis hakim kalau ada putusan terpecah-pecah, maju saja sendiri-sendiri (majelis hakim Mahkamah Partai Golkar) terus sebut satu-satu putusannya, tapi itu di dalam hukum tidak ada seperti itu. Intinya dalam Mahkamah Partai itu ada putusannya," kata Andhika.

Andhika mengatakan, pada dasarnya SK Menkumham bisa digugat di dalam PTUN. Meski demikian, harus dilihat apakah gugatan SK itu berguna atau tidak untuk masyarakat.

"Hakim itu bukan hanya melihat sah atau tidak sah, dicabut atau tidak, tetapi ketika nanti diputuskan kemudian terjadi banding lagi, kapan selesainya (sengketa)," ujar Andhika.

Andhika juga menegaskan, penyelesaian partai berdasarkan Undang-Undang Parpol adalah kembali ke internal. Bukan ke PTUN atau pengadilan negeri. (Mv/Yui)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya