DPD Tolak Tempati Bekas Gedung Kemenpora

Namun usulan tersebut akhirnya dibatalkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi dan tingkat kelayakan gedung itu.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mei 2015, 07:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad membantah pihaknya ingin mengambil gedung bekas kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai kantor DPD. Farouk mengatakan perlu memberikan klarifikasi anggapan seolah-olah DPD mau menggunakan gedung bekas Kemenpora.

Sekitar 2 bulan lalu, kata dia menjelaskan, DPD telah mengundang berbagai pihak, termasuk pimpinan DPR, untuk membahas pembangunan gedung parlemen yang baru.

Anggota DPD asal Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut mengakui jika ada usulan untuk mengambil gedung bekas Kemenpora sebagai kantor DPD. Namun usulan tersebut akhirnya dibatalkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi dan tingkat kelayakan gedung itu.

"(Gedung) Itu sudah mau roboh, masa DPD mau dikasih begitu," kata dia di Medan, Sumatera Utara, Senin (4/5/2015).

Menurut mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut, DPD dan DPR telah sepakat untuk membangun gedung baru untuk mendukung tugas legislasi yang lebih baik.

Pihaknya telah melakukan rapat lanjutan di DPR untuk mematangkan rencana tersebut, termasuk mendengarkan dari keterangan Setjen DPR mengenai desain yang akan dibuat.

Salah satu keinginan DPD dalam desain tersebut adalah keberadaan ruang publik untuk memudahkan berbagai elemen masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

"Jangan orang demo itu main kayak apa, dia (pendemo) warga terhormat, harusnya itu dibuat dalam sistem kompleks parlemen," kata Farouk.

Pihaknya telah meminta kelanjutan rencana pembangunan kompleks parlemen tersebut ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Jadi, sampai sekarang tidak ada pemikiran kalau DPR berdiri sendiri, DPD bikin sendiri. Tidak ada, harus satu kesatuan," tegas Farouk. (Ant/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya