Ahok: Bareskrim Belum Butuh Keterangan Jokowi Terkait Kasus UPS

Ahok menyatakan, pemanggilan terhadap Jokowi tergantung jalannya penyidikan yang sedang berlangsung.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Mei 2015, 09:41 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan), Mendikbud Anies Baswedan (tengah) dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di SMA Negeri 2 Jakarta, Selasa (14/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD DKI 2014, Bareskrim Polri belum tentu memeriksa Presiden Joko Widodo. Rencana pemanggilan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga belum diagendakan.

"Kata Pak Buwas (Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso) juga bukan mau periksa Pak Jokowi. Secara kepolisian kalau memang data yang dibutuhkan harus minta keterangan Pak Jokowi pun polisi tentu akan minta kepada beliau," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, pemanggilan terhadap Jokowi tergantung jalannya penyidikan yang sedang berlangsung. Kalau tidak diperlukan, pemanggilan tentu tidak akan dilakukan.

"Orang mengungkapkan mau panggil Jokowi, bukan begitu maksudnya. Kalau dibutuhkan keterangan. Kalau sudah cukup ya sudah nggak ada apa-apa lagi," ujar pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.

Mantan Politisi Golkar dan Gerindra itu menjelaskan, sejauh ini baik dirinya maupun penyidik terus bekerja sama dalam hal berbagi data yang diperlukan. Beberapa keterangan juga diberikan bila dibutuhkan.

"Artinya kan kita akan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh polisi, penyidik. Kita kasih data semua kok. Kita juga sudah sering dimintai keterangan," tutup Ahok.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, polisi telah menetapkan 2 tersangka dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu Alex Usman yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat., dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya