Liputan6.com, Samarinda - Komisi VII akan merombak Kebijakan Energi Nasional (KEN), agar Indonesia bisa menikmati nuklir sebagai sumber energi kelistrikan.
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, pihaknya akan mendorong penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dengan merevisi aturan pengembangan energi nuklir.
"Kami di DPR akan mendorong PLTN dengan mengganti aturan pengembangan energi nuklir," kata Kurtubi, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (5/5/2015).
Dalam KEN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 menyebutkan nuklir menjadi pilihan energi terakhir digunakan di Indonesia. Artinya, Indonesia dalam waktu dekat tak akan menggunakan nuklir sebagai sumber energi.
"Kami membenahi regulasi KEN pembangkit listrik tenaga nuklir opsi terakhir ini menyebabkan nuklir tak berkembang," ungkapnya.
Menurut Kurtubi, meski pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) membutuhkan investasi besar, tetapi listrik yang dihasilkan harganya sangat murah, bahkan lebih murah dari listrik yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Pembangkit listrik tenaga nuklir kapasitas besar biaya murah teknologinya sudah maju di Jepang," tuturnya.
Ia menambahkan, Indonesia memilki rencana pengembangan energi nuklir sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, namun rencana tersebut tidak kunjung terwujud. Karena itu, Kurtubi ingin ada pembangunan PLTN dalam 5 tahun kedepan.
"Mestinya 5 tahun sudah ada perkembangannya, ide ini sudah sejak Bung Karno, tapi muncul prokontra," pungkasnya.(Pew/Nrm)
DPR akan Permudah Penggunaan Nuklir Sebagai Energi
DPR akan mendorong penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dengan merevisi aturan.
diperbarui 05 Mei 2015, 10:29 WIBIndonesia dinilai belum membutuhkan sumber energi nuklir karena masih banyak cadangan batu bara dinilai masih cukup untuk jangka panjang.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Apes Pelaku Perampokan di Banyumas Ditangkap saat Daftar Menikah di KUA
Baca Kalimat Dzikir Pendek Ini jika Ingin Urusan Beres dan Hajat Cepat Terkabul, Kata Habib Novel
Soal Capim dan Cadewas KPK, Pimpinan DPR: Belum Ada Pembicaraan
Hemat Biaya Produksi, UMKM di Lampung Bisa Gunakan Gas Bumi
Video Viral Bocah Palestina Gendong Adiknya yang Terluka demi Mencari Pertolongan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 24 Oktober 2024
Willy Aditya Jadi Ketua Komisi XIII DPR RI, Ini Ruang Lingkup Kerjanya
Ulah Pemuda Lampung Curi Besi Bantalan Pembatas Jalan Tol Bakauheni
Hati-Hati! Ini 7 Posisi Makmum yang Makruh, Bisa Hilangkan Keutamaan Sholat Berjamaah
Link Live Streaming Liga Champions Barcelona vs Bayern Munchen, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Tatkala Rudapaksa 2 Pria Berbeda Hancurkan Masa Depan Gadis 16 Tahun di Banyumas
Panglima Rotasi 63 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftar Namanya