DPR akan Permudah Penggunaan Nuklir Sebagai Energi

DPR akan mendorong penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dengan merevisi aturan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Mei 2015, 10:29 WIB
Indonesia dinilai belum membutuhkan sumber energi nuklir karena masih banyak cadangan batu bara dinilai masih cukup untuk jangka panjang.

Liputan6.com, Samarinda - Komisi VII akan merombak Kebijakan Energi Nasional (KEN), agar Indonesia bisa menikmati nuklir sebagai sumber energi kelistrikan.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, pihaknya akan mendorong penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dengan merevisi aturan pengembangan energi nuklir.

"Kami di DPR akan mendorong PLTN dengan mengganti aturan pengembangan energi nuklir," kata Kurtubi, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (5/5/2015).

Dalam KEN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 menyebutkan nuklir menjadi pilihan energi terakhir digunakan di Indonesia. Artinya, Indonesia dalam waktu dekat tak akan menggunakan nuklir sebagai sumber energi.

"Kami membenahi regulasi KEN pembangkit listrik tenaga nuklir opsi terakhir ini menyebabkan nuklir tak berkembang," ungkapnya.

Menurut Kurtubi, meski pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) membutuhkan investasi besar, tetapi listrik yang dihasilkan harganya sangat murah, bahkan lebih murah dari listrik yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Pembangkit listrik tenaga nuklir kapasitas besar biaya murah teknologinya sudah maju di Jepang," tuturnya.

Ia menambahkan, Indonesia memilki rencana pengembangan energi nuklir sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, namun rencana tersebut tidak kunjung terwujud. Karena itu, Kurtubi ingin ada pembangunan PLTN dalam 5 tahun kedepan.

"Mestinya 5 tahun sudah ada perkembangannya, ide ini sudah sejak Bung Karno, tapi muncul prokontra," pungkasnya.(Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya