Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa proses permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia akan selesai dalam 28 hari.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pemotongan waktu proses permohonan tersebut hanya salah satu dari lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
"Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menjelaskan, waktu 28 hari ini terbagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama, wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang berada di BKPM.
Kemudian pemohonan tersebut dibahas dalam rapat trilateral antara BKPM, kementerian teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan staf ahli menteri keuangan. Pada tahap ini, ditargetkan memakan waktu 15 hari.
Tahap kedua, setelah rapat trilateral ini menyetujui permohonan tersebut, akan dikeluarkan berita acara dan surat usulan BKPM kepada menteri keuangan yang memakan waktu 3 hari.
Pada tahap ketiga, surat usulan BKPM ini akan ditetapkan oleh DJP untuk menjadi keputusan final investor mendapatkan tax allowance. Tahap ini memakan waktu 10 hari.
"Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalami kami, proses permohonan ini bisa mencapai 2 tahun," tandas Lestari. (Dny/Gdn)
Tak Perlu 2 Tahun, Proses Permohonan Tax Allowance Kini 28 Hari
Wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
diperbarui 05 Mei 2015, 12:14 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Terima Kasih ke Rakyat Indonesia, Klaim Menang Pilkada 2024 di 14 Provinsi
VIDEO: Pemotor Terjatuh Akibat Lubang yang Tergenang, Warganet: Tolong Diperbaiki
PPN Naik Jadi 12%, Buruh Minta Jatah Bansos
6 Potret 'Serangan Fajar' Jelang Pilkada Ini Bikin Tepuk Jidat, Tak Sesuai Harapan
Cara Memasak Sarden yang Lezat dan Bergizi
Jangan Khawatir! Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan Muslimah Meskipun Sedang Haid
Intip Ruang Simulator Pengeboran di Indonesia Drilling Training Center
Kemenekraf: Women from Rote Island Jadi Kesempatan Emas Perfilman Indonesia Mendunia
Cara Mengatasi Perut Kembung pada Bayi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Fokus : Sungai Ciliwung Jakarta Meluap, Ratusan Rumah Kebanjiran
Cara Membasmi Kutu Kasur yang Efektif dan Aman
Prabowo Akan Beri Televisi Canggih di Setiap Sekolah: Siarkan Pelajaran dan Semua Ilmu