Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI 2014 di 25 sekolah di DKI Jakarta. Penyidik memeriksa tersangka Alex Usman, Selasa (5/5/2015).
"Betul, hari ini kami periksa Alex Usman sebagai tersangka," kata Kasubdit V Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Ikram dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya.
Pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen Sudinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu juga dibenarkan salah satu kuasa hukumnya, Eri Rossatria. Dia mengatakan, kliennya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Eri bersama timnya telah berada di dalam Bareskrim untuk mendampingi kliennya. "Saya dampingi klien saya diperiksa hari ini," kata dia.
Penyidik Bareskrim telah menahan Alex setelah dijemput paksa dari Rumah Sakit Siloam di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis 30 April 2015. Selain Alex, penyidik juga menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, penyidik saat ini tengah menyasar tersangka baru kasus korupsi UPS itu. Koordinasi pun dilakukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memeriksa stafnya.
"Kemungkinan ada tersangka baru," ucap pria yang akrab disapa Buwas. (Mvi/Mut)
Advertisement