Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima rekomendasi Komisi II DPR terkait penggunaan putusan sementara pengadilan untuk jadi dasar rujukan partai bermasalah yang ikut pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak. Karena itu, demi mengakomodir Partai Golkar dan PPP, DPR bakal merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Parpol No 2 Tahun 2011.
Terkait itu, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menilai sebaiknya DPR fokus merumuskan undang-undang baru yang dibutuhkan bangsa ini. Ketimbang merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada.
"Lebih baik fokus buat undang-undang baru daripada merevisi undang-undang untuk kepentingan sesaat," ucap Leo saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2015).
Leo menjelaskan, pihaknya menolak upaya revisi UU Parpol oleh beberapa anggota DPR. Pihaknya bahkan menentang rencana itu melalui kader-kader oposisi di DPR. Sebab, sikap KPU sudah benar dengan tidak menerima rekomendasi Komisi II DPR lantaran taat pada UU yang sudah dibuat dan disahkan.
"KPU sudah benar itu tetap berpegang pada UU, jangan ubah lagi UU Parpol. Jangan lagi ganggu-ganggu KPU," ujar dia.
Leo menduga, upaya merevisi UU Parpol berkaitan dengan konflik Golkar dan PPP yang belakangan terjadi.
"Aromanya DPR memaksakan rekomendasi Komisi II ke KPU. Jadi mari berjiwa negawaran, bukan seperti 'gangster' yang membahayakan perjalanan demokrasi di negara kita," tandas Leo Nababan.
KPU melalui draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Namun dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri pada Senin 4 Mei 2015 malam, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
KPU menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (Ans/Mvi)
Golkar Kubu Agung: KPU Sudah Benar, Jangan Ubah Lagi UU Parpol
Leo Nababan menduga upaya merevisi UU Parpol berkaitan dengan konflik Golkar dan PPP yang belakangan terjadi.
diperbarui 05 Mei 2015, 16:34 WIBKetua KPU, Husni Kamil Manik (kiri) saat menghadiri rapat dengan DPR di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Daftar Golongan yang Menerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025, Ini Dampaknya pada Pekerja
Cara Membuat Nastar Lembut 1/2 Kg, Lengkap dengan Resep dan Tips Menyimpannya agar Tahan Lama
13 Arti Mimpi Dikasih Baju, Simbol Perubahan dan Pertanda dalam Hidup
Kisah Perempuan yang Bikin Takjub Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Thawaf dengan Satu Kaki
Tren Potongan Rambut Pria di 2025, Rahasia untuk Tampil Sesuai Karakter Anda
Selisih Paham Lahan, Warga Desa Iwul Berunjuk Rasa
Lembaga Manajemen Kolektif WAMI Umumkan Kinerja 2024: Royalti Rp 161 Miliar Terdistribusi
Ciri Batu White Safir Asli: Panduan Lengkap Mengenali Keaslian Permata Langka Ini
9,27 Juta Penumpang Pesawat Bakal Penuhi 37 Bandara selama Nataru
Anggota Exco PSSI Sebut Naturalisasi Jairo Riedewald Sulit, Namun Jordy Wehrmann Mudah dan Mauro Zijlstra Suidah Masuk Daftar
Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 Jika Menang Melawan Filipina, Bagaimana Jika Timnas Indonesia Kalah?