Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham Arief menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Sidang lanjutan praperadilan digelar hari ini, Selasa (5/5/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum Ilham Arief mempertanyakan penetapan status tersangka yang sudah hampir satu tahun tanpa ada kelanjutan.
"Kami kan sudah sesuai prosedur hukum, masih proses penyidikan. Kami belum melakukan penahanan," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang praperadilan.
Rasamala mengatakan, lamanya proses hukum adalah bagian dari proses pengembangan kasus yang masih berlangsung.
"Ya, memang perlu waktu. Dan memang persoalannya kan perkara korupsi ini beda. Tidak seperti tindak pidana biasa, ini butuh proses, buktinya banyak," ujar Rasamala.
Setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan terkait penetapan tersangka Ilham dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (Mvi/Yus)
Alasan KPK Belum Selesaikan Kasus Eks Walikota Makassar
Rasamala mengatakan, lamanya proses hukum adalah bagian dari proses pengembangan kasus.
diperbarui 05 Mei 2015, 19:14 WIBIlham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Dok)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Sedekah tapi Masih Banyak Utang? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya
Kondisi Terkini Gunung Iya, Statusnya Sudah Turun Namun Masih Berbahaya
BKSW Kenalkan Produk Investasi Baru, Ada 8 Reksa Dana USD
Terima PM Ishiba, Prabowo: Jepang Mitra dan Sahabat Lama Indonesia
SAIC Gandeng Huawei Kembangkan SUV Listrik Masa Depan
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres
Menteri Trenggono Buru Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
West Ham Ganggu Manchester United Dapatkan Striker Murah Berkualitas
Industri Kripto 2024 Cetak Sejarah, Ini 3 Fokus Utama Bitget pada 2025