Liputan6.com, Semarang - Selasa dini hari kemarin 5 Mei 2015, warga Jalan Gajah, Semarang, Jawa Tengah didatangi beberapa orang petugas kepolisian.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (6/5/2015), kedatangan aparat kepolisian ini tentunya bukan untuk berkunjung, melainkan merazia minuman keras (miras) yang diduga disembunyikan warga di rumah.
Advertisement
Benar saja, di rumah yang didatangi, polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di lemari kamar tidur. Untuk mengelabui petugas, cairan miras ini dikemas ulang dalam botol plastik air mineral.
Selain di Jalan Gajah, polisi juga menyisir rumah warga di Jalan Citarum, Jalan Senjoyo, dan Jalan Sawah Besar. Dari beberapa lokasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras berbagai jenis.
Selain di dalam rumah, petugas juga merazia warung remang-remang di Jalan Gajah dan Jalan Unta. Dalam razia ini, lebih dari 100 botol miras disita petugas, para pedagang pun dimintai keterangan dan dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto mengatakan, razia yang digelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Kota Semarang. Mereka resah dengan peredaran miras.
"Untuk selanjutkan kita akan terus, kita akan jadwalkan, kita akan giatkan lagi. Kemudian ke depan kita akan lakukan operasi terhadap peredaran narkoba," ucap Kompol Dili Yanto. (Vra/Mvi)