Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan perintah Presiden Jokowi kepada Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan agar tidak membuat kontroversi sudah tepat. Perintah itu merupakan penegasan agar Wakapolri tetap bertanggung jawab atas tugas-tugasnya ke dalam. (Baca: Jokowi: Wakapolri Jangan Buat Kontroversi Kasus Novel)
"Wakapolri harus bertanggung jawab kepada tugas-tugasnya ke dalam, kalau Kapolri itu lebih banyak tugas ke luar. Wakapolri harus membina internal sebaik-baiknya," kata Tedjo seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (6/5/2015).
Kalau ada tindakan yang dilakukan polisi di luar perintah, lanjut Tedjo, maka yang tugasnya membina adalah Wakapolri. "Wakapolri lebih pada tugas-tugas yang sifatnya internal, Kapolri lebih kepada tugas-tugas yang sifatnya luar," tegas Tedjo.
Selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Tedjo juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. Ia mengatakan, Kompolnas tidak pada posisi mencampuri urusan internal Polri.
"Kompolnas biasanya hanya memberi usulan-usulan, kalau ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus kami sampaikan pada pihak Polri, kami sampaikan pada Kapolri," ungkap Tedjo.
Terkait manuver-manuver yang dilakukan Kabareskrim seperti pada kasus penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, Tedjo mengaku tidak melihatnya sebagai semua sebagai sesuatu yang menyimpang. "Ya apabila sudah melakukan tugas dia akan lapor langsung ke Kapolri. Namun sebagai seorang penyidik itu biasanya independen ya, dia akan menyidik dan mereka sudah tahu tugasnya masing-masing," terang dia.
"Alhamdulilah (Kapolri) sudah melaksanakan perintah Presiden. Beliau (Jokowi) memerintahkan untuk tidak ada penahanan (Novel), sudah dilakukan sekarang. Sudah selesai," pungkas Tedjo. (Mut)
Menko Polhukam: Pembinaan Polisi Tugas Wakapolri
Menko Polhukam Tedjo Edhy juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
diperbarui 06 Mei 2015, 09:29 WIBJaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai menggelar konferensi pers membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tubulus Kontortus Distal, Penting dalam Sistem Ekskresi Ginjal
VIDEO: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar, Empat Orang Tewas
6 Potret Ria Ricis Bertemu Pak Tarno, Kunjungi Tempat Jualan hingga Ajak Belanja
Fungsi Pengemasan, Penting dalam Melindungi dan Memasarkan Produk
Fungsi Tulang Dada dan Struktur Anatominya, Menarik Dipelajari
Apa itu NFC? Pengertian, Cara Kerja dan Manfaatnya
Lakers Kolaborasi dengan One Piece, Siapkan Kejutan pada Laga NBA Februari 2025
Libur Nataru, BMKG Prakiraan Tinggi Gelombang di Jalur Merak-Bakaheuni Masih Kategori Sedang
VIDEO: Cairan Kimia Tumpah, Sejumlah Orang Terluka
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Al-Qur’an, Adakah Dalil Larangannya?
Kisah Singo Barong, Makhluk Gaib yang Bikin Ponorogo Sulit Ditaklukkan Walisongo
Mimpi Hamil Apa Artinya: Tafsir dan Makna dari Berbagai Sudut Pandang