Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri seharusnya tak membuat investor takut.
Direkur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara mengatakan, jika investor migas bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), seharusnya mereka tidak perlu takut menanamkan modalnya di Indonesia, meski lembaga yang menangani investor tersebut kembali bermasalah.
"Mestinya tidak ada ketakutan, tidak relevan kalau investornya tak bermasalah," kata Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut Marwan, jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN. "Kenapa harus takut? Kalau takut jangan-jangan sudah melakukan praktek KKN, kalau tidak maka tidak perlu takut," tuturnya.
Bareskrim Mabes Polri kembali menjelaskan dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kantornya digeledah polisi pada Selasa (5/5/2015).
"Penggeledahan itu dalam rangka pencarian dokumen yang terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas ke PT TPPI," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simandjutak.
Penjualan yang terjadi pada kurun waktu 2009-2010 itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang bertentangan dengan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Juga menyalahi keputusan Kepala BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003. (Pew/Gdn)
Jika Bersih, Investor Seharusnya Tak Takut Kasus SKK Migas
Jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN.
diperbarui 06 Mei 2015, 11:44 WIBPenyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Sudah Rajin Sholat, Kenapa Doa Tidak Terkabul? UAH Bongkar Hal yang Sering Dilupakan setelah Membaca Al-Qur'an
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Exhibition Para Taekwondo Prof. Reda Manthovani Cup 2025 Sukses Digelar, Sumatra Utara Juara Pertama
Bawa 2 Model Jagoan, Neta Resmi Masuk Pasar Singapura
Ciri-ciri Animalia: Karakteristik Utama Kingdom Hewan
Indonesia Gabung BRICS, Bagaimana Imbasnya ke Bursa Saham?
3 Resep Sambal Telur Buncis, Lauk Makan Nikmat yang Gampang Dibuat
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK: Peluang Baru untuk Kepercayaan dan Kolaborasi Industri
Bersiap ke Jenjang Balap Formula, Pembalap Muda Indonesia Qarrar Firhand Gabung ARM
Talaga Bodas, Wisata Alam di Garut Cocok untuk Manjakan Mata
Kisah Mantan Presiden AS Jimmy Carter, Tinggal di Rumah Sederhana 43 Tahun
11 Januari 2000: 7 Nelayan Hilang Misterius di Laut Irlandia, Jasadnya Ditemukan 3 Pekan Kemudian