Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang untuk pulang kampung ke rumahnya yang berada di Sibolga, Tapteng, Sumatera Utara. Izin ini diberikan kepada Bonaran karena mendapat kabar orangtuanya meninggal dunia pada Senin 4 Mei 2015 dan akan dimakamkan pada Kamis 7 Mei.
"Hakim yang mengizinkan terdakwa RBS (Raja Bonaran Situmeang) melayat orangtuanya yang meninggal dunia, dengan pertimbangan pemakaman Kamis," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/5/2015).
Dalam izin pulang kampung selama 2 hari ini, kata dia, Bonaran yang sudah menjadi tahanan KPK akan mendapat pengawalan dari beberapa petugas rutan dan jaksa.
"Selama dalam proses tersebut RBS akan dikawal JPU dan pengawal tahanan. Pada Kamis pagi diterbangkan dan kembali pada Jumat pagi. Jadi selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga," kata Priharsa.
Bonaran saat ini ditahan untuk menjalani persidangan kasus yang menjeratnya. Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan lantaran menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Jaksa menilai perbuatan Bonaran telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)
Hakim Tipikor Izinkan Penyuap Akil Mochtar Pulang Kampung 2 Hari
Dalam izin pulang kampung selama 2 hari ini, Bonaran yang sudah menjadi tahanan KPK akan dikawal beberapa petugas rutan dan jaksa.
Diperbarui 06 Mei 2015, 12:12 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/857384/original/004080600_1429583352-bonaran-5.jpg)
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang mendengarkan pertanyaan JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus suap sengketa Pilkada Tapteng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ancol Tunjuk Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris, Irfan Setiaputra sebagai Komisaris Utama
VIDEO: Budget Film Jumbo 4 Kali Lipat dari Live Action
Hari Buruh 1 Mei 2025, Apakah Libur Nasional atau Tidak? Ini Aturan Lengkapnya
Sebelum Memutuskan Resign, Ini 7 Cara Mengubah Karier Anda di Usia 30-an
Mengulik Tiga Teknologi Baterai Terbaru yang Diusung CATL
Nostalgia Komik Petruk dan Susahnya Menelan Fakta 'Banyak Anak SMP Belum Bisa Baca'
Ketua SEC Baru Paul Atkins Janji Reformasi Radikal Aturan Kripto, Siap Bawa AS Pusat Investasi Dunia
5 Contoh Model Dress Batik Kekinian, Tampil Modis Dalam Balutan Kain Tradisional
Waskita Karya Garap Proyek Gedung DPRD DIY, Segini Nilainya
Boyce Avenue Ajak Penggemar Bernyanyi Bersama Lewat Cover Hits Populer, Dari Coldplay hingga Oasis
7 Model Baju Tunik Terbaru 2025, Makin Modis dan Stylish
Hasil LaLiga Villarreal vs Espanyol: Menang 1-0, Kapal Selam Kuning Jaga Peluang Lolos ke Liga Champions