Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan, penahanannya dan penyitaan barang-barang yang dibawa dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, pihaknya siap meladeni praperadilan yang diajukan pihak Novel Baswedan.
"Ya selama ini kita bantu Bareskrim. Otomatis ini kan institusi juga, kita (divisi hukum) siap mendampingi Kabareskrim," kata Moechgiyarto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Ia menjelaskan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Novel sudah sesuai dengan prosedur. Meski penangkapan dilakukan malam hari. Menurutnya, manakala seorang tersangka mangkir setelah pemanggilan kedua maka penyidik berhak melakukan penangkapan.
"Penangkapan memang hanya masalah etika. Teknisnya boleh-boleh saja, mungkin sudah dipanggil dua kali nanti kita buktikan saja di pengadilan," ucap Moechgiyarto.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sempat ditangkap atas kasus dugaan penganiyaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015 lalu. (Mhs/Yus)
Polri: Kami Siap Hadapi Praperadilan Novel Baswedan
"Penangkapan memang hanya masalah etika saja, teknisnya boleh-boleh saja," kata Irjen Pol Moechgiyarto.
diperbarui 06 Mei 2015, 15:03 WIBPenyidik KPK, Novel Baswedan keluar dan bersiap memberikan keterangan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). Penahanan Novel ditangguhkan setelah ada kesepakatan antara Plt Pimpinan KPK dengan Kapolri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Yaman di Piala Asia U-20 2025 Disiarkan di RCTI
Terima Kunjungan Menhan Ceko, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bahas Pengadaan Alutsista
Man City Incar Pengganti Kevin De Bruyne: Gelandang Bayer Leverkusen Jadi Target
Arti Huft di Chat, Pahami Ekspresi Kekecewaan dalam Komunikasi Sehari-hari
Pencairan THR 2025, Catat Tanggal untuk ASN dan Karyawan Swasta
Awas, THR Ojol Berpotensi Ganggu Iklim Investasi
Arti Omo dalam Bahasa Korea, Begini Penggunaan yang Benar
Jadwal Live Streaming Playoff Europa Conference League Leg Kedua di Vidio
Kosta Rika Siap Tampung Imigran dari Asia Tengah dan India yang Dideportasi Amerika Serikat
Apa Arti Laba: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Trik Ampuh Hilangkan Pestisida dari Anggur, Hanya dengan 2 Bahan Dapur
Arti Blacklist: Memahami Konsep, Dampak, dan Cara Mengatasinya