Klaim Asuransi Masih Jadi Masalah Tak Berujung TKI

Saat ini belum ada skema yang memudahkan para TKI untuk mengajukan klaim asuransi miliknya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Mei 2015, 14:28 WIB
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, klaim asuransi masih menjadi permasalahan tak kunjung selesai yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Permasalahan muncul karena untuk mengajukan klaim, para TKI mesti kembali ke tanah air.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Yudi Ramdan Budiman mengatakan, saat ini belum ada skema yang memudahkan para TKI untuk mengajukan klaim asuransi miliknya.

"Bayangkan kejadian di sana, harus klaim, orang klaim itu bermasalah dokumen bermasalah. Itu sulit sekali diselesaikan," kata dia di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Masalah lain, pemegang asuransi kerap bisa mengajukan klaim asuransi sebanyak dua kali.

"Skema klaim ini penting, kejadian di beberapa kasus penempatan orang asuransi double claim, orang kerja di luar diasuransikan majikannya, dibayarkan, bisa ajukan lagi di Indonesia," ujarnya.

Padahal, asuransi merupakan mandatori bagi TKI yang akan keluar negeri sebagai wujud perlindungan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pemerintah pun telah membuat skema supaya semua TKI terdaftar sebagai bagian asuransi.

"Jadi asuransi ini mandatori, kartu tanda luar negeri (KTLN) tidak keluar kalau belum bayar premi asuransi," ujarnya.

Dia bilang, ada tiga perusahaan yang menjadi penerima premi TKI. Adapun perusahaan tersebut Asuransi Jasindo, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Asuransi Mitra. BPK menyebut, pada tahun 2014 total premi yang dibayarakan mencapai Rp 6,8 miliar.

Dia pun meminta pemerintah melakukan evaluasi untuk sistem klaim TKI. BPK merekomendasikan agar ada perwakilan luar negeri(Perwalu) untuk perusahan asuransi. "Asuransi tidak punya  Perwalu, karena tidak mungkin menyelesaikan kembali ke Indonesia," tandas dia.(Amd/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya