Formula Kenaikan Upah Buruh Bakal Keluar Pekan Depan

Pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai formula pengupahan baru bagi buruh se-Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mei 2015, 14:53 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja sedang menggodok peraturan mengenai formula pengupahan baru bagi buruh se-Indonesia. Aturan ini dipastikan bakal keluar pada pekan depan.

Demikian disampaikan Pengurus Bidang Ketenagakerjaan dan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Harijanto saat ditemui usai 'Diskusi Mengefektifkan Kebijakan Insentif Untuk Menggerakkan Investasi' di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (6/5/2015). 

"Sebentar lagi akan keluar, minggu depan. Sudah di‎ finalisasi oleh Kementerian Tenaga Kerja," kata dia.

Lebih jauh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) ini menegaskan kenaikan upah minimum buruh tetap akan berlangsung setiap tahun. Namun ada formulasi perhitungan yang ditetapkan lima tahun.

"Jadi kenaikan upah bukan lima tahun sekali, tetap setahun sekali. Nanti ngamuk mereka (buruh). Ada formulasi perhitungan dengan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Itu nanti bisa di review setiap tahun," ucap Harijanto.

‎Kata dia, soal formulasi perhitungan upah ini akan tertuang di Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Upaya tersebut, sambung Harijanto untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dengan Filipina, mendorong penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan ekspor agar negara ini semakin kuat.

"Myanmar dan Filipina sudah mengancam, kita mau jadi apa. Yang penting ciptakan lapangan kerja, memperkuat ekspor supaya negara kita jangan sampai kena krisis. Negara lain krisis, Indonesia harus bagus. Kenaikan upah akan diatur formulasinya supaya bisa diprediksi penyesuaiannya dan rumusannya dibuat Kemenaker bukan kita (pengusaha)," tegas dia.

‎Dengan formulasi pengupahan yang baru, diyakini Harijanto dapat menarik investasi perusahaan asing dan nasional masuk ke Indonesia. Pasalnya, dia bilang, ada kepastian dari pemerintah terkait upah minimum buruh.

"Jadi jangan sampai investor sudah tanamkan modal US$ 100 juta, upah tetiba naik 45 persen. Akhirnya perusahaan PHK karyawan dari 50 ribu orang, tinggal 10 ribu orang. Yang rugi kan kita juga," ucap dia. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya