Mendagri Pertanyakan Rencana DPR Kembali Revisi UU Pilkada

UU Pilkada telah direvisi DPR pada awal 2015 dan sudah disahkan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Mei 2015, 14:24 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Tjahjo memberikan pernyataan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan rencana DPR merevisi ‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). ‎Menurut Tjahjo, UU Pilkada telah direvisi DPR pada awal 2015 dan sudah disahkan.

"Dalam konteks revisi, apa yang harus direvisi?" ucap Tjahjo di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

‎Menurut Tjahjo, dalam Revisi UU Pilkada yang disahkan pada Februari 2015 lalu, pemerintah sudah mengikuti kemauan Komisi II DPR. Saat itu pemerintah telah mengakomodir aspirasi seluruh fraksi untuk ikut merevisi hinga 15 poin.

"Ada 15 poin. Kita ikuti semua, termasuk di dalamnya ada penguatan KPU dan Bawaslu. Berarti ada hak-hak secara mandiri yang tidak bertentangan dengan UU," ujar Tjahjo.

Menurut dia, akan lebih baik DPR menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggara pemilu, khusus KPU. Terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serentah yang mulai digelar ak‎hir tahun ini.

"Saya kira DPR juga bisa melakukan fungsi pengawasannya kalau KPU dalam menerapkan atau mengeluarkan peratran KPU itu bertentangan dengan UU. Sepanjang tidak, ya tidak," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi tersebut menyusul tak diakomodirnya keinginan panitia kerja Komisi II oleh KPU terkait parpol yang sedang bersengketa, dalam hal ini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

‎UU Pilkada yang akan direvisi dalam hal ini Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang mengatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol yang akan direvisi adalah Pasal 32 terkait pengurus parpol harus terdaftar di Menkumham.

DPR berencana merevisi kedua UU tersebut pada masa sidang keempat, 18 Mei mendatang sebagai revisi UU terbatas. Revisi UU Parpol dan UU Pilkada itu diklaim DPR sebagai kompromi sistem ketatanegaraan Indonesia yang belum sempurna.‎ (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya