Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Menurut Tjahjo, UU Pilkada telah direvisi DPR pada awal 2015 dan sudah disahkan.
"Dalam konteks revisi, apa yang harus direvisi?" ucap Tjahjo di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut Tjahjo, dalam Revisi UU Pilkada yang disahkan pada Februari 2015 lalu, pemerintah sudah mengikuti kemauan Komisi II DPR. Saat itu pemerintah telah mengakomodir aspirasi seluruh fraksi untuk ikut merevisi hinga 15 poin.
"Ada 15 poin. Kita ikuti semua, termasuk di dalamnya ada penguatan KPU dan Bawaslu. Berarti ada hak-hak secara mandiri yang tidak bertentangan dengan UU," ujar Tjahjo.
Menurut dia, akan lebih baik DPR menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggara pemilu, khusus KPU. Terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serentah yang mulai digelar akhir tahun ini.
"Saya kira DPR juga bisa melakukan fungsi pengawasannya kalau KPU dalam menerapkan atau mengeluarkan peratran KPU itu bertentangan dengan UU. Sepanjang tidak, ya tidak," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi tersebut menyusul tak diakomodirnya keinginan panitia kerja Komisi II oleh KPU terkait parpol yang sedang bersengketa, dalam hal ini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
UU Pilkada yang akan direvisi dalam hal ini Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang mengatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol yang akan direvisi adalah Pasal 32 terkait pengurus parpol harus terdaftar di Menkumham.
DPR berencana merevisi kedua UU tersebut pada masa sidang keempat, 18 Mei mendatang sebagai revisi UU terbatas. Revisi UU Parpol dan UU Pilkada itu diklaim DPR sebagai kompromi sistem ketatanegaraan Indonesia yang belum sempurna. (Mut)
Mendagri Pertanyakan Rencana DPR Kembali Revisi UU Pilkada
UU Pilkada telah direvisi DPR pada awal 2015 dan sudah disahkan.
diperbarui 06 Mei 2015, 14:24 WIBMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Tjahjo memberikan pernyataan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Video Nikita Mirzani Jemput Lolly Bersama Polisi
Otak Penganiaya Warga Bersama Polisi Ditangkap, Motifnya Bisnis Narkoba?
Amalan ini Kalahkah Pahala Ibadah Sunnah Puluhan Tahun, Pengamalnya Dianugerahi Tempat Tinggi di Hari Kiamat
Kabur dari RSJ, ODGJ di NTT Aniaya Warga hingga Tewas
Bertolak dari Rusia, Megawati Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Uzbekistan
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Salah Paham Nama Rubies, OA Entertainment Angkat Bicara terkait Nama Fandom Jennie BLACKPINK
7 Fakta Menarik Sue Fosil T-rex Terlengkap Saat Ini
Nasib Guru Olahraga SD yang Tampar Siswa di Kupang
Dua Kades di Dompu Ogah Diperpanjang Masa Jabatannya, Alasannya Jenuh
Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Lewat Naturalisasi
4 Pemain Kunci Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Andalan Indra Sjafri