Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim 9 bentukan Mentri Pemuda dan Olahraga untuk kasus hukum olahraga, Oegroseno menilai banyak kasus pelaku olahraga yang tidak ditangani dengan semestinya.
Salah satu perhatian Oegroseno adalah, kasus sepakbola gajah yang menimpa PSIS Semarang dan PSS Sleman di kancah Divisi Utama. Dugaan kuat pengaturan skor mewarnai pertandingan yang berujung lima gol bunuh diri itu.
Advertisement
Pelatih PSS Sleman, Herry Kiswanto, mendapat sanksi larangan beraktivitas seumur hidup dan denda uang Rp 200 juta. Namun bandingnya ditolak. Komite Banding menguatkan keputusan Komdis PSSI. Namun menurut Oegroseno, sanksi untuk mantan pelatih Persiba Balikpapan itu tidak transparan.
Menurut dia tidak bisa sanksi seumur hidup tiba-tiba dijatuhkan. Terlebih, hukuman itu menyangkut mata pencariannya.
"Itu seharusnya melewati proses persidangan yang adil. Tiba-tiba diputuskan seumur hidup. Ini dasarnya apa? Saya pribadi bingung, kenapa bisa dihukum seperti itu? Seperti pengedar Narkoba saja," ujarnya.
Belajar dari kasus itu, Oegroseno menilai perlu ada penyidik khusus di bidang olahraga. "Ke depan perlu ada penyidik-penyidik khusus di bidang olahraga. Agar fokus penanganannya," ujar mantan Wakapolri itu di kantor Kemenpora, Rabu 6 Mei 2015.
"Harus dilihat lembaganya yang menangani. Karena ini delik khusus tidak bisa jatuh ke tangan kepolisian. Tapi harus ditangani yang bersangkutan," jelas mantan Wakapolri itu.
Kalau ada penyidik khusus bidang olahraga, purnawiran Jendral bintang tiga itu merasa kasus ini tidak terulang di masa depan. "Harusnya kasus Herry ditangani di tempat netral. Berarti jangan ditangani organisasi di bawah payung PSSI."