Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai Perpanjangan Kontrak Blok Minyak dan Gas Bumi sudah ditandatangan dan akan segera terbit. Aturan tersebut berisi tata cara penunjukan dan perpanjangan blok migas baru ataupun yang akan habis masa kontraknya.
"Sudah saya tandatangani. Dalam bentuk Permen yang berisi tata cara kontrak migas," katanya, di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sudirman menambahkan, Peraturan tersebut juga mengatur kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk menyelesaikan segala kegiatannya jika kontrak tidak diperpanjang dan bagaimana cara memilih kontraktor baru. "Standar saja tapi sesuatu yang selama ini dikerjakan tapi tidak ada pola, makanya dibuat standar," ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut, jika Pertamina tak berminat maka blok tersebut akan dilelang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perpanjangan kontrak blok migas setelah masanya habis. Pertamina akan ditawarkan untuk mengelola blok yang masa kontraknya habis tersebut.
"Begini kalau untuk substansi permennya, apabila kontrak berakhir itu kontraktor memberikan pengajuan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah itu akan memberikan prioritas kepada Pertamina, kemudian setelah itu pokoknya akan mengedepankan Pertamina," kata Teguh.
Adapun tujuan penerbitan peraturan menteri itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pengelola blok migas soal status kontraknya yang diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas.
Selain itu, Ditjen Migas juga mencatat ada 17 kontrak kerja sama (KKS) migas yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2019. Dari 17 kontrak itu, dua diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java (ONWJ) yang diperpanjang 23 Desember 2014. (Pew/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Ini Bocoran Permen Perpanjangan Kontrak Blok Migas
Untuk kontrak blok yang sudah habis, pemerintah akan memperioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok tersebut.
diperbarui 06 Mei 2015, 20:20 WIBSalah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Akan Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Tak Mampu dan Miskin Ekstrem
Top 3 Islami: Hukum Puasa Rajab Hanya di Hari Jumat Menurut UAS dan UAH, Sholat Paling Baik Kata Gus Baha
BYD Tambah Line-Up Lagi, Paten Denza N9 Resmi Didaftarkan
350 Kata Bijak Pagi Hari untuk Membangkitkan Semangat, Awali Hari dengan Positif
Arti Mimpi Macan: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Donald Trump: Industri Kripto AS Bakal Jadi yang Terdepan di Dunia
Multi Medika Internasional Gandeng Perusahaan China Bangun Pabrik Popok
4 Januari 1948: Burma Raih Kemerdekaan dari Inggris
Christhoper Rungkat/Nathan Barki Lolos Final Ganda Putra M-25 Men's World Tennis Championship 2024
3 Resep Roti Goreng ala Jepang yang Cocok Jadi Camilan Akhir Pekan
Mengenal Lebih Dekat Sherly dan Bima, Hiu Paus Jinak di Gorontalo
Film Zanna: Whisper of Volcano Isle, Tayang Di Masa Liburan, Kejar Promo dan Keseruannya