Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna melindungi dan memberikan pengamanan hukum kepada seluruh aparat pajak saat menjalankan tugasnya dalam menggaet penerimaan pajak.
Dengan payung hukum ini, akan ada jaminan bagi aparat pajak terbebas dari bentuk kriminalisasi penegak hukum lain.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito perihal ini. Koordinasi berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (6/5/2015) ini.
"Inpres ini untuk memberikan pengamanan hukum kepada aparat pajak. Ketika aparat pajak melakukan penagihan, jangan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum lain," tutur dia.
Pertemuan tersebut, katanya, menyepakati mengenai isi inpres terkait pengamanan hukum aparat pajak. Menko Bidang Perekonomian dijadwalkan akan menuntaskan Inpres tersebut pekan depan.
"Kita nggak pakai ngawal-ngawal (saat penagihan) itu pakai pendekatan preman. Kita lebih susah sedikitlah. Misalnya Wajib Pajak menggunakan penegak hukum lain untuk kriminalisasi pajak, ya nggak boleh dong. Kan aparat penegak hukum serta aparat pajak sama-sama aparat pemerintah, ini yang perlu dijaga supaya nggak mudah dilakukan kriminalisasi bukan digebukin," tegas Bambang.
Di sisi lain terkait penambahan pegawai pajak, dijelaskan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin, Ditjen Pajak sedang menghitung ulang kebutuhan pegawai pajak yang diperlukan.
"Kita sedang menunggu formasinya. Nanti dari formasi itu, kita akan tahu berapa yang dizinkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berapa ada jatahnya. Formasi ini yang kita tunggu," ujar dia. (Fik/Nrm)
Advertisement