Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah menggarap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Ada sejumlah temuan pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan PT TPPI dan SKK Migas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengungkapkan pelanggaran terjadi pada 2009 saat SKK Migas masih bernama BP Migas. Pada saat penunjukan perusahaan penjual kondesat, BP Migas diduga tak membentuk tim seleksi bagi perusahaan yang memenangkan tender.
"Pembentukan penunjukan tim penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas, itu tidak ada. Kita lihat nanti struktur organisasi lalu, SOP. Seharusnya kalau pembentukan tim ini siapa nih yang seharusnya menunjuk," ungkap Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Kemudian, lanjut Victor, BP Migas juga tidak menerbitkan berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran yang ditunjuk untuk menjual kondensat. Dalam hal ini, PT TPPI yang telah ditunjuk sebagai perusahaan yang berhak menjual kondensat.
"Hal ini PT TPPI merupakan hasil kajian tim penunjuk penjual, jadi belum ada penilaian itu. Kok tahu-tahu sudah ditunjuk," ucap Victor.
Ia menambahkan, Deputi Finansial, Ekonomi, dan Pemasaran BP Migas pada saat itu diduga tidak melaksanakan sesuai prosedur sehingga melakukan penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat. Penunjukan langsung ini diduga tidak sesuai aturan.
Victor menjelaskan dari hasil penyidikan polisi, terungkap pada 3 Mei 2009 ditemukan adanya pelanggaran lain berupa tak adanya kontrak kerja terkait pengiriman kondensat Bagian Negara yang diduga dilakukan PT TPPI. Sehingga pada akhir Maret 2010 ditemukan adanya kerugian negara sebesar US$ 160 juta.
"Enggak ada kontraknya. Posisi piutang pemerintah kepada TPPI pada penjualan kondensat bagian negara sampai dgn akhir maret 2010 sebesar $ 160 juta, sehingga dapat berpotensi kerugian negara," tutur Victor.
Meski telah ditemukan adanya kerugian negara saat penjualan kondensat selama kurun waktu 2009 hingga 2011, Victor mengatakan PT TPPI terus mengulanginya hingga kerugian negara atas proyek tersebut membengkak.
"Sudah ada kerugian negara, tidak dihentikan ini (penjualan kondensat) PT TPPI ini, berlanjut terus. Sehingga kerugian negara membengkak," tambahnya.
Untuk itu, jajarannya saat ini tengah meneliti sejumlah dokumen yang disita pada penggeledahan Selasa 5 Mei 2015. Ia pun menduga ada sejumlah pejabat BP Migas dan PT TPPI pada era itu yang bermain dalam penjualan kondensat.
"Siapa sebenarnya pejabat-pejabat yang terlibat ini. Jangan sampai nanti saya katakan pejabat yang lama tahunya pejabat yang baru. Saya katakan pejabat yang baru tahunya pejabat yang lama," demikian Victor.
Tersangka TPPU
Victor juga menyatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor SKK Migas. Penetapan itu sudah dilakukan sejak penyidikan itu dimulai.
"Sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sudah ada tersangkanya," ucap Victor.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan DH sebagai tersangka. DH diketahui sebagai mantan salah satu pejabat di lingkungan BP Migas. Tak hanya itu, 5 saksi juga telah diperiksa terkait kasus yang merugikan negara Rp 2 triliun tersebut.
Victor menegaskan, dalam memproses perkara ini pihaknya telah menggelar perkara berkali-kali. Sehingga, pihaknya yakin dalam menetapkan status tersangka tersebut terdapat dugaan tindak pidana.
"Kita gelar (perkara) nya sudah banyak," tukas Victor. (Ali)
Polri Beberkan Kasus Pencucian Uang di SKK Migas
Pelanggaran terjadi pada 2009 saat SKK Migas masih bernama BP Migas.
diperbarui 07 Mei 2015, 02:00 WIBPetugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi