Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri langsung bertindak cepat setelah mendapat informasi tentang penangkapan seorang Warga Negara Indonesia di Brunei Darussalam. Polri mengirim pasukan antiteror Densus 88 untuk menyelidiki penangkapan WNI bernama Rustawi Tomo Kabul itu.
Rustawi ditangkap di bandara Bandar Seri Begawan, Sabtu 2 Mei 2015, dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi. Warga asal Malang, Jawa Timur itu transit di Brunei bersama istri dan rombongan umrah lainnya untuk ganti pesawat.
Namun pria 53 tahun itu langsung diciduk petugas bandara karena kedapatan membawa bahan peledak dan peluru. Tak hanya itu, Rustawi juga disebutkan membawa sehelai bendera bergambar mirip lambang ISIS.
Dikonfirmasi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, belum dapat memastikan kebenaran bendera ISIS itu.
"Belum ada kepastian. Hal ini masih diselidiki apakah dia membawa dengan sengaja atau tidak. Pemerintah Brunei juga sudah punya niat baik dengan Pemerintah Indonesia untuk berkoordinasi," ujar Menko Tedjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Tedjo membantah pemerintah kecolongan karena tidak bisa mendeteksi barang terlarang yang dibawa Rustawi. "Indonesia nggak kecolongan. Itu menunggu kejelasan dari Pemerintah Brunei dulu," jelas dia.
Rustawi masuk Brunei Darussalam bersama 52 orang anggota rombongan umroh dari Malang, Jawa Timur. Mereka berangkat dari Bandara Internasional Juanda, Situbondo, menggunakan Pesawat Royal Brunei.
Rustawi telah dibawa ke meja persidangan. Sidang pertamanya berlangsung Senin 4 Mei 2015 atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam hukum Brunei, orang yang melakukan kejahatan ini terancam penjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.
Pengadilan berikutnya dijadwalkan 11 Mei mendatang. Wakil Jaksa Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta agar terdakwa ditahan selama sepekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan agar memudahkan penyidikan. (Sun/Mut)
Menko Polhukam: WNI di Brunei Belum Dipastikan Bawa Bendera ISIS
Tedjo membantah pemerintah kecolongan karena tidak bisa mendeteksi barang terlarang yang dibawa Rustawi.
diperbarui 07 Mei 2015, 11:45 WIBMenko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona