Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Didakwa Terima Suap Rp 18 M

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Fuad Amin telah menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Mei 2015, 13:00 WIB
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, seusai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Fuad Amin telah menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

Dalam dakwaan setebal 203 halaman itu tercatat, pemberian uang kepada Fuad Amin sejak masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2009-2014 tersebut sebagai balas jasa membantu PT MKS dalam bisnis penyaluran gas alam.

"Uang yang diberikan kepada terdakwa (Fuad Amin Imron) PT MKS secara bertahap dan seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Jaksa juga menyebut, pemberian uang secara bertahap itu tidak hanya saat Fuad Amin mejabat sebagai bupati, ketika masa jabatannya berakhir dan menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019, politikus Gerindra itu juga masih mendapatkan jatah dari PT MKS.

Pada perkara ini, Fuad Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah tertangkap tangan penyidik KPK atau tepatnya pada 1 Desember 2014. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya