Kuli Panggul Ini Berlari dari Aceh untuk Pulang ke Jakarta

Aksi berlari itu dimulai 30 Maret lalu dan murni petualangan. Dalam sehari, Iwan menempuh jarak 50 kilometer.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Mei 2015, 20:22 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta mendakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Berita itu mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (7/5/2015).

Fuad didakwa menerima uang suap secara bertahap sejumlah 18 miliar rupiah. Atas kejahatan korupsi sebagai penyelenggara negara, politisi Partai Gerindra itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Masih di Jakarta, kuasa hukum dari Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba, tidak menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Seharusnya hari ini ia mendengarkan isi gugatan warga negara Prancis itu terhadap penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo. Akibatnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Selama sidang berjalan, eksekusi mati terhadap Serge juga ditangguhkan.

Di Kalimantan, puluhan kitab suci Alquran yang di antaranya dalam kondisi setengah hancur ditemukan berserakan di sungai dekat Bandara Internasional Juata, Tarakan, Kalimantan Utara. Diduga puluhan kitab suci tersebut sengaja dibuang pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu keresahan. Guna mengungkap motif dan meredakan gejolak warga, penemuan ini diserahkan ke polisi.

Sementara itu, seorang kuli panggul asal Sunter, Jakarta Utara, berlari dari Aceh menuju rumahnya di Jakarta. Pria yang dijuluki Iwan Sunter ini baru saja melewati titik nol Kota Jambi. Aksi berlari itu dimulai 30 Maret lalu dan murni petualangan. Dalam sehari, Iwan menempuh jarak 50 kilometer. Untuk memulihkan stamina, Iwan beristirahat di masjid atau musala di malam hari. (Nda/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya