Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengaku telah memiliki data aliran dana terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SKK Migas. Jumlah transaksinya pun dinilai cukup besar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan aliran dana mencurigakan itu dalam bentuk mata uang asing. Butuh ketelitian mendalam untuk mengungkap aliran dana tersebut.
"Ini kan sangat banyak ya jadi kita baru liat tahapan, ada salah satu Bank Standard Chartered, ada aliran dari dolar ke rupiah ada dari rupiah ke dolar. Tapi ini pasti sangat banyak. Membutuhkan ketelitian untuk merekap ini. Kalau sudah terekap dengan baik nanti kita bicarakan," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Ia menambahkan, pihak juga telah melakukan asset tracing guna mendalami dugaan pencucian uang dari kasus ini. Penyelidikan sementara melalui asset tracing terungkap adanya uang hasil korupsi diubah menjadi aset dalam bentuk lain.
"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini," ungkap Victor.
Meski telah mengetahui aliran dana, Victor mengaku pihaknya masih mencari tahu siapa orang yang menerima dan mengirimkan dana tersebut.
"Ya bayangkan ini uang US$ 156 juta tidak masuk ke negara itu kemana itu? Saya sudah punya uangnya itu di credit debit sudah ada. Sekarang tinggal kita pastikan orang ini," ucap Victor.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor SKK Migas di Jakarta Selatan. Sejumlah barang sebanyak 3 boks dokumen diangkut ke Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Polri mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Ada sejumlah temuan pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan PT TPPI dan SKK Migas.
Selain itu, DH yang merupakan mantan pejabat BP Migas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri menduga dia melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ali)
Polri Kantongi Data Aliran Dana Kasus Cuci Uang SKK Migas
Polri juga telah melakukan asset tracing guna mendalami dugaan pencucian uang dari kasus ini.
diperbarui 08 Mei 2015, 00:07 WIBPetugas Bareskrim mencari dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Bisa Buka Pasar Baru
VIDEO: Menkes Pastikan HMPV Tidak Membahayakan
Oppo Buka Early Pre-Order Reno13 di Indonesia, Cek Bocoran Desainnya
Resep Akar Kelapa: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional Betawi yang Renyah
350 Quote Ayah dan Anak Perempuan yang Menyentuh Hati
Sebenarnya, Kenapa Kita Harus Sholat? Simak Penjelasan Mendalam Ustadz Adi Hidayat
Resmi Diluncurkan, Seperti Ini Antusiasme Siswa Sekolah Dasar Santap Makan Bergizi Gratis
Reaksi Irwan Mussry dan Reino Barack Pertama Kali Makan Seblak: Asetnya adalah Kuahnya
Daftar Pemenang Golden Globe Awards 2025, Dari Zoe Saldana hingga Demi Moore
Resep Es Teler untuk Jualan yang Pasti Cuan, Begini Triknya
Resep Kembang Tahu yang Lezat, Begini Menyimpannya
SD di Medan Gelar Makan Bergizi Gratis, Siswa: Makanannya Enak, Pedas Manis Gitu