2 Anggota DPRD Bengkalis Riau Tersangka Kasus Bansos Rp 230 M

Keduanya diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos senilai Rp 230 miliar tersebut, bersama Jamal Abdillah.

oleh M Syukur diperbarui 08 Mei 2015, 05:16 WIB
Eks Bupati Mimika Ausilius You segera ditahan kejaksaan karena korupsi (ilustrasi)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis akhirnya menjerat 5 tersangka baru. Mereka yang bakal menemani mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, dua di antaranya merupakan anggota DPRD Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau AKBP guntur Aryo Tejo menerangkan, lima tersangka dimaksud adalah HT selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan BP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

"Selanjutnya, RY dan MT. Kedua masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya ada AA, salah seorang Kabag di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis," ujar Guntur di Mapolda Riau, Kamis (7/5/2015).

Mantan Kapolres Pelalawan ini menambahkan, tersangka baru tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos senilai Rp 230 miliar tersebut bersama Jamal Abdillah.

"Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masih menelusuri kemana para tersangka menyalurkan dana tersebut," lanjut Guntur.

Terkait keterlibatan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Guntur menyebutnya masih sebagai saksi. "Pemeriksaan Bupati Bengkalis dilakukan pada 22 April 2015 lalu," tukas Guntur.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman paling lama adalah penjara seumur hidup dan didenda paling banyak Rp 1 milliar dan paling sedikit Rp 200 juta," pungkas Guntur.

Dalam kasus ini, Polisi telah menahan Jamal Abdillah. Dia mendekam di sel tahanan Mapolda Riau sejak Selasa 29 April 2015 lalu.

‪Kasus ini diungkap karena adanya laporan masyarakat. Hasilnya diketahui, bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis. Pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.

Jamal Abdillah diduga telah melakukan penyimpangan sebesar Rp 29 miliar. Angka itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Selama mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis.

Sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014 pun tak luput dari pemeriksaan polisi. Mereka di antaranya Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.

Penyidik juga kembali memeriksa sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis pada Kamis 23 Mei 20015. Mereka adalah Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Goltom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN.

Selain itu Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya