Penerima Aliran Dana Eks Sekjen Kementerian ESDM akan Diusut KPK

"Semua sangat tergantung bagaimana pertimbangan atau putusan pengadilan ini nantinya."

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Mei 2015, 14:03 WIB
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015). Waryono Karyo menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, lembaganya akan mengusut semua penerima aliran dana dari hasil korupsi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Namun hal ini masih akan dilakukan KPK setelah menerima hasil putusan pengadilan terkait perkara yang merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Semua sangat tergantung bagaimana pertimbangan atau putusan pengadilan ini (terdakwa Waryono Karno) nantinya," ujar Indriyanto di Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Saat ini lembaganya, lanjut Indriyanto, masih bersandar pada asas praduga tak bersalah sebelum menetapkan keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara. Jadi proses di pengadilan untuk membuktikan fakta-fakta tentang keterlibatan mereka menjadi dasar yang sangat diperhatikan.

"Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua nama-nama yang tertulis tersebut tetap berbasis praduga tidak bersalah," tandasnya.

Sejumlah pihak disebut pernah menerima aliran dana dari Kementerian ESDM saat dipimpin Menteri Jero Wacik. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, salah satu penerima aliran dana yang diberikan melalui Sekjen Waryono Karno ini adalah mantan staf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Daniel Sparingga. Ia diduga pernah ikut menikmati uang Rp 185 juta.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Waryono Karno selama menjabat sebagai Sekjen ESDM telah merugikan uang negara Rp 11.124.736.447. Ia melakukan ini bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya