Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi. Tugas dari tim gabungan ini adalah menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang memiliki tingkat kerumitan tinggi, serta yang menyebabkan kerugikan negara besar.
Salah satu tugas perdana tim ini adalah menyelesaikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas tahun 2008-2010.
"Ada rencana joint investigation dalam penanganan kasus ini. Dan ini sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Namun Indriyanto mengaku belum dapat menjelaskan secara detil mengenai teknis kerja satgas dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. Dan ketiga lembaga ini juga masih akan memerlukan pertemuan sebagai basis awal penyidikan.
"Detail pelaksanaan Satgas Antikorupsi akan dibicarakan pada tataran level teknis dan Bareskrim memang memberikan basis awal penyidikan yang telah berjalan. Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," pungkas Indriyanto.
Pernah Usut
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, KPK pernah mengusut kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas ini.
Oleh karena itu, Victor yang pernah melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK beberapa waktu lalu menyebut lembaga antikorupsi itu bersedia membantu memberikan dokumen yang dibutuhkan Polri.
Perkara ini berawal ketika SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada tahun 2009.
Namun proses itu tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sss)
Kasus Pencucian Uang TPPI Perkara Perdana Satgas Antikorupsi
"Ada rencana joint investigation dalam penanganan kasus ini. Dan ini sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung."
diperbarui 08 Mei 2015, 14:14 WIBPlt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Starbucks Bakal Pangkas Karyawan pada Maret 2025, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Minggu 19 Januari 2025 Pukul 00.30 WIB di SCTV dan Vidio
4 Fakta Terkait Banjir Besar di Kota Bandar Lampung, Terjang 17 Wilayah
Dikenal sebagai Viagra Jawa, Tanaman Liar Tapak Liman Bisa Tingkatkan Gairah Seksual
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Ungkapan Syukur Vidi Aldiano Rayakan Anniversary Pernikahan Bersama Sheila Dara di Madinah
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Barito Putera: Menang 4-2, Laskar Antasari Tinggalkan Zona Merah
Siswa SD di Bali Tulis Surat untuk Prabowo: Terima Kasih Makan Bergizi Gratisnya, Besok Lebih Enak Ya
5 Program Strategis ISEI Dukung Program Asta Cita Pemerintah
BPBD Bali: Angin Puting Beliung di Tabanan Robohkan Rumah dan Tempat Suci
WHO: Butuh Rp163 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza yang Hancur Akibat Konflik Israel-Hamas
Paha Ayam Dibandingkan Paha Perempuan, Kamu Tergoda yang Mana?