Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi. Tugas dari tim gabungan ini adalah menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang memiliki tingkat kerumitan tinggi, serta yang menyebabkan kerugikan negara besar.
Salah satu tugas perdana tim ini adalah menyelesaikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas tahun 2008-2010.
"Ada rencana joint investigation dalam penanganan kasus ini. Dan ini sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Namun Indriyanto mengaku belum dapat menjelaskan secara detil mengenai teknis kerja satgas dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. Dan ketiga lembaga ini juga masih akan memerlukan pertemuan sebagai basis awal penyidikan.
"Detail pelaksanaan Satgas Antikorupsi akan dibicarakan pada tataran level teknis dan Bareskrim memang memberikan basis awal penyidikan yang telah berjalan. Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," pungkas Indriyanto.
Pernah Usut
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, KPK pernah mengusut kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas ini.
Oleh karena itu, Victor yang pernah melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK beberapa waktu lalu menyebut lembaga antikorupsi itu bersedia membantu memberikan dokumen yang dibutuhkan Polri.
Perkara ini berawal ketika SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada tahun 2009.
Namun proses itu tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sss)
Kasus Pencucian Uang TPPI Perkara Perdana Satgas Antikorupsi
"Ada rencana joint investigation dalam penanganan kasus ini. Dan ini sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung."
diperbarui 08 Mei 2015, 14:14 WIBPlt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Ragam Kuliner Khas Dayak, dari Bengamat hingga Luba Laya
Chord dan Lirik 'Cinta dalam Doa' SouQy, Kisah Ikhlas yang Bikin Hati Menangis
Bos BRI: Indonesia Bisa Kena Getah Kebijakan Donald Trump
Jake Paul Ditabok Mike Tyson Jelang Tanding Tinju, Sang YouTuber Kembali Koar-Koar
Mentalitas Bintang Muda Manchester United Dikritik, Disarankan Lebih Baik Pensiun
Ucapan Romantis untuk Pasangan Sebelum Tidur dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya
Profil Aviani Malik Moderator Debat Pilkada Tangsel 2024, Tegas Tegur Pendukung Paslon yang Lakukan Catcalling
Jelang Duel Timnas Indonesia vs Jepang, Warganet: Bismillah, Nggak Ada yang Nggak Mungkin!
Arti Mimpi Melihat Air Besar: Makna dan Tafsir Lengkap
VIDEO: Kabata Tanrasula, Jembatan Warisan Budaya Indonesia dan Afrika Selatan
KPA Klaten Sosialisasikan Waspada Perilaku LGBT untuk Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV AIDS
Apa Itu Wholesale Banking? Berikut Penjelasan Lengkapnya