Liputan6.com, Jakarta Sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, pemerintah menyarankan agar mereka diimunisasi secara rutin. Namun, para orangtua yang anti vaksin justru menganggap pemerintah terlalu memaksakan kehendak dan telah mendzolimi seluruh masyarakat karena mereka percaya vaksin mengandung babi.
"Pemerintah dianggap dzolim? Justru kalau ada orangtua tidak mengimunisasi anak-anaknya berarti sebagai orangtua mereka sudah lalai dan kejam," kata Sekretaris Satgas PP-IDAI & Ahli Tumbuh Kembang Anak FKUI-RSCM, Dr. Soedjatmiko, SpA (K), MSi.
Advertisement
Menurut Soedjatmiko, bila pemerintah `main-main` terhadap anjuran itu, buat apa mereka membuat undang-undangnya? "Karena itu adalah hak-hak seorang anak supaya si kecil terlindung dari penyakit," kata Soedjatmiko dalam diskusi `School of Vaccine for Journalist` di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Jumat (8/5/2015)
Ada pun anjuran itu termuat di dalam Undang-undang (UU) Kesehatan 2009; pasal 132 (3) dan pasal 130, dan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002: pasal 4, 88, 77 (b) (c).
"Orangtua harus tahu, imunisasi tidak berbahaya, tapi penyakit kalau tidak diimunisasilah yang berbahaya," kata Soedjatmiko menekankan.