Liputan6.com, Bandung - Sejumlah polisi wanita (Polwan) dari Polres Bandung melakukan trauma healing (penyembuhan trauma) kepada warga, terutama anak-anak korban longsor di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (8/5/20215), keceriaan di wajah anak-anak tersebut terpancar ketika bermain bersama para Polwan di posko pengungsian Kantor Desa Margamukti.
Sejumlah permainan diberikan di antaranya jarimatika, berupa permainan menghitung dengan menggunakan tangan. Selain itu anak-anak juga diajak bernyanyi.
Para Polwan juga memberikan dukungan bagi para korban longsor yang sakit dan para mengungsi lainya. Tercatat di posko pengungsian tersebut terdapat 101 orang atau 42 kepala keluarga dan 15 di antaranya anak-anak. (Dan/Sun)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Polwan Bandung Hibur Anak Korban Longsor Pangalengan
Keceriaan di wajah anak-anak korban longsor Pangalengan terpancar ketika bermain bersama para polwan di posko pengungsian.
diperbarui 08 Mei 2015, 20:15 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun