Kejari Layangkan Panggilan ke-5 untuk Walikota Bengkulu

Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil langkah represif.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 09 Mei 2015, 04:17 WIB
Penyidik kejaksaan negeri Bengkulu memberikan surat panggilan kelima untuk memeriksa walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos tahun 2012 dan 2013. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Liputan6.com, Bengkulu - Tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2012-2013 Walikota Bengkulu Helmi Hasan 'menghilang'. Sebab 4 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bengkulu, adik kandung ketua MPR Zulkifli Hasan itu tidak datang atau mangkir.

Tim penyidik kejari Bengkulu Dharma Natal, Citra P dan Bambang S mendatangi kantor walikota Bengkulu dan memberikan surat panggilan ke 5. Surat itu diterima staf Sekda Kota Bengkulu. Terlihat puluhan PNS Pemkot Bengkulu berkerumun dan berdesakan melihat tim penyidik datang mengantarkan surat.

"Ini surat panggilan kelima, sekali lagi kami tegaskan ini panggilan kelima, kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka HH pada hari Senin 11 Mei mendatang. Kita berharap tersangka koorporatif dan datang dengan kesadaran sendiri," tegas Dharma Natal di Bengkulu (8/5/2015).

Tim penyidik, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil langkah represif dan pihak imigrasi dalam rangka melakukan pencekalan terhadap tersangka jika akan pergi ke luar negeri.

"Kita minta aparat terkait untuk membantu kami dalam rangka penegakan hukum ini, sebab dalam 4 kali panggilan, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan termasuk ada undangan dan sakit," ucap Dharma.

Helmi Hasan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Kota Bengkulu sebesar Rp 11,4 miliar bersama 14 orang lain, termasuk wakil walikota Patriana Sosialinda, dan bekas walikota yang saat ini duduk sebagai anggota DPD RI Ahmad Kanedi. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya