Menteri Siti Kecam Penyelundupan Jacob si Kakatua Jambul Kuning

Masyarakat diimbau menjaga pelestarian spesies satwa langka itu melalui gerakan Save Jacob si Jambul Kuning.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Mei 2015, 18:56 WIB
Penyelundupan unggas asal Papua di sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak membuat publik kesal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengecam kasus penyelundupan burung kakatua jambul kuning di Jawa Timur. Ia pun menyerukan kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga pelestarian spesies satwa langka tersebut melalui gerakan 'Save Jacob si Jambul Kuning'.

"Kenapa Jacob? Karena nama aslinya dari Maluku. Orang nyebutnya (burung jambul kuning) Jacob," jelas Siti di sela-sela peringatan Hari Air Dunia di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).

Siti mengaku pihaknya telah menyiapkan posko untuk mencegah penyelundupan si jambul kuning. Posko tersebut juga dibuka bagi masyarakat yang ingin mengembalikan unggas langka tersebut agar dirawat pemerintah.

"Jadi sekarang sudah ada poskonya. Ada di Kantor Manggala Wanabakti, Kantor Rehabilitasi Tegal Alur, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Sudah sejak malam ada timnya. Dan sekarang sudah piket," ujar Siti.

Si jambul kuning yang sudah dikembalikan ke posko, lanjut Siti, nantinya akan direhabilitasi intensif oleh dokter hewan. Waktu rehabilitasi setidaknya membutuhkan sebulan. "Tapi tetap nanti akan dikembalikan habitatnya," kata Siti.

Siti menegaskan, siapapun yang terbukti menyelundupkan atau memiliki secara ilegal satwa yang dilindungi bisa dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keaneragaman Hayati.

"Tapi sayangnya sanksi ringan hanya denda Rp 100 juta. Selama 10 tahun terakhir ada 39 kasus, 5 di antaranya vonis, 1 sidang, dan 5 sudah P21. Tetapi memang rata-rata putusannya nggak sampai 8 bulan kurungan," papar Siti.

Kini, pihaknya tengah memikirkan untuk mengkaji ulang undang-undang tersebut. Siti juga mengupayakan revisi serta akan mengkonsiltasikan kepada DPR sebagai institusi yang punya wewenang.

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 24 ekor kakatua jambul kuning di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Satwa langka yang akan dijual dengan kisaran harga lebih dari Rp 13 juta per ekor itu dibungkus di dalam botol plastik air mineral. (Ans/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya