Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan keleluasaan bagi perseroan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Usulan tersebut diajukan agar Pertamina bisa mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan minyak mentah (kilang) sehingga bisa mendorong terciptanya ketahanan energi.
Direktur Pengolahan Pertamina, Rachmad Hardadi menjelaskan, perseroan menawarkan skema extraordinary untuk mempercepat pembangunan kilang. "Bila secara normal dibutuhkan waktu delapan tahun, pembangunan kilang dengan skema extraordinary itu bisa dipercepat menjadi lima tahun," kata Rachmad, di Jakarta, Minggu (10/4/2015).
Agar pembangunan kilang tersebut dapat dipercepat, Hardadi mengusulkan perlunya penerbitan Perpres Penugasan Pertamina dan percepatan implementasi untuk pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pertamina meminta agar tendernya tidak dilakukan secara terbuka. Tetapi dipilih provider-provider untuk penugasan dan percepatan, sehingga prosesnya tidak memakan waktu yang panjang. “Hanya saja, Pertamina tidak bisa melaksanakan kalau tidak ada payung hukum Perpres,” jelas Rachmad.
Dalam skema normal, pembangunan kilang itu melalui tahapanperencanaan, engineering, pelelangan engineering, procurement and construction (EPC) dan pelaksanaan EPC yang membutuhkan waktu delapan tahun.
Sedangkan dengan skema extraordinary, tahapan tersebut dapat diakselerasi dengan tahap perencanaan, pengadaan investor, land improvement, engineering and procurement dan pelaksanaan konstruksi yang bisa dilaksanakan selama lima tahun.
"Bila skema normal itu dimulai pada 2015, maka kilang baru itu akan dapat diselerasikan pada 2022. Namun bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019," jelasnya.
Dalam mengakselerasi kilang, Pertamina juga perlu penunjukkan langsung untuk pelaksanaan land improvement. Dan, karena ini sifatnya extraordinary, maka dalam akselerasi kilang baru perlu dibentuk Tim Taks Force di bawah kendali langsung Pemerintah.
“Dalam tim ini perlu dikawal oleh KPK dan supervisi dari Kejaksanaan Agung. Skema ini bisa dilaksanakan kalau memang ada perlakukan khusus,” pungkas Rachmad. (Pew/Gdn)
Percepatan Pembangunan Kilang, Pertamina Butuh Perpres
Bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019.
diperbarui 10 Mei 2015, 12:50 WIBIlustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Meme Quote Lucu dan Inspiratif untuk Berbagai Situasi
Produser Ungkap Alasan Bikin Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Begini Reaksi Sineas Korea Lee Hwan Kyung
Prospek Kerja Lulusan Matematika Murni: Peluang Karier yang Menjanjikan
Bom yang Dijatuhkan Israel di Gaza Lebih Banyak Dibandingkan Bom AS di Tokyo selama PD II
Sejumlah Tim Sukses Dharma Pongrekun Sambangi Kediaman Pramono Anung, Akui Kemenangan?
Mengenal FIFA: Apa Organisasi Sepak Bola Dunia dan Perannya dalam Olahraga Global
Teshalonika Jebolan Pop Academy Indosiar 2020 Kini Mengabdi di Dunia Musik dan Pendidikan, Apa Katanya?
Cara Mengatasi Dada Sesak: Panduan Lengkap dan Efektif
Apa Itu Pasar Nasional: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya
Top 3 Berita Hari Ini: Video Viral Tempat Makan Diduga Cuci Piring Pakai Air Penuh Sampah
Kubu Pramono-Rano Ajak Masyarakat Kawal Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta
Der Klassiker Jilid 1 2024/2025: Misi Dortmund Hentikan Kegemilangan Bayern Munchen