Artis AA Kemungkinan Menjadi Tersangka?

Kesaksian artis AA digunakan untuk menjerat RA dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Mei 2015, 06:14 WIB
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Artis AA sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, terkait kasus dugaan bisnis porstitusi online yang dijalankan RA (32). Penyidik Reskrim Polres Jakarta Selatan menyatakan belum ada alat bukti atau pun keterangan yang menuturkan artis AA berperan sebagai mucikari.

Begitu juga terkait dugaan artis AA berperan sebagai pintu masuk tersangka RA 'menjajakan' teman-teman artis atau pun model. Kesaksian AA digunakan untuk menjerat RA. Polisi menjerat RA dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.

"Bukan (pintu masuk), AA ini kenalan RA. Justru AA itu saksi untuk membuktikan mucikari ini. Dalam pasal itu (296) tidak bisa maksakan AA (dijadikan tersangka terus ditahan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Jakarta, Minggu 10 Mei 2015.

Sedangkan AA sendiri, kata Audie, hanya sebagai pelaku prostitusi yang dikendalikan RA. Tapi jika dalam perkembangan penyidikan nanti penyidik menemukan 2 alat bukti, bukan tidak mungkin AA menjadi tersangka dan ditahan.

"Yang kita tangani ini kan (Pasal) 296, pasal mucikari itu. Jika memang proses penyidikan nanti terbukti kalau dia (AA) mucikari, lain ceritanya. Bisa ditahan," tegas dia.

Usai diperiksa, Audie menambahkan, AA langsung dipulangkan Sabtu 9 Mei lalu. Sebab keterangan yang diberikan AA sudah cukup. Penyidik akan memeriksa saksi lainnya untuk melengkapi berkas RA.

"Saksi AA nanti kita lihat, kalau kita masih perlukan keterangan dia ya kita panggil. Tapi belum hari ini (dan besok)," tutup Audie.

Pengungkapan kasus dugaan prostitusi ini bermula setelah AA, yang diduga artis, ditangkap di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015 malam. Saat itu AA diduga tengah menjajakan diri. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap RA.

RA dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Ia terancam penjara selama 1,4 tahun. Sementara AA hingga saat ini masih berstatus saksi. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya