Liputan6.com, Jakarta - Artis AA sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, terkait kasus dugaan bisnis porstitusi online yang dijalankan RA (32). Penyidik Reskrim Polres Jakarta Selatan menyatakan belum ada alat bukti atau pun keterangan yang menuturkan artis AA berperan sebagai mucikari.
Begitu juga terkait dugaan artis AA berperan sebagai pintu masuk tersangka RA 'menjajakan' teman-teman artis atau pun model. Kesaksian AA digunakan untuk menjerat RA. Polisi menjerat RA dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.
"Bukan (pintu masuk), AA ini kenalan RA. Justru AA itu saksi untuk membuktikan mucikari ini. Dalam pasal itu (296) tidak bisa maksakan AA (dijadikan tersangka terus ditahan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Jakarta, Minggu 10 Mei 2015.
Sedangkan AA sendiri, kata Audie, hanya sebagai pelaku prostitusi yang dikendalikan RA. Tapi jika dalam perkembangan penyidikan nanti penyidik menemukan 2 alat bukti, bukan tidak mungkin AA menjadi tersangka dan ditahan.
"Yang kita tangani ini kan (Pasal) 296, pasal mucikari itu. Jika memang proses penyidikan nanti terbukti kalau dia (AA) mucikari, lain ceritanya. Bisa ditahan," tegas dia.
Usai diperiksa, Audie menambahkan, AA langsung dipulangkan Sabtu 9 Mei lalu. Sebab keterangan yang diberikan AA sudah cukup. Penyidik akan memeriksa saksi lainnya untuk melengkapi berkas RA.
"Saksi AA nanti kita lihat, kalau kita masih perlukan keterangan dia ya kita panggil. Tapi belum hari ini (dan besok)," tutup Audie.
Pengungkapan kasus dugaan prostitusi ini bermula setelah AA, yang diduga artis, ditangkap di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015 malam. Saat itu AA diduga tengah menjajakan diri. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap RA.
RA dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Ia terancam penjara selama 1,4 tahun. Sementara AA hingga saat ini masih berstatus saksi. (Rmn)
Artis AA Kemungkinan Menjadi Tersangka?
Kesaksian artis AA digunakan untuk menjerat RA dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.
diperbarui 11 Mei 2015, 06:14 WIBSetelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid: Panduan Lengkap
Mendikdasmen Berencana Terapkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Siswa SD, Dimulai Tahun Ajaran 2024-2025
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang
Cucu Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja Anak Buah Kapal, Mau?