Ini Strategi Kemendag Jaga Kualitas Pangan saat Lebaran

Pemerintah telah menyiapkan tim khusus yang akan mengawal peredaran barang saat Lebaran.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Mei 2015, 14:33 WIB
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) memeriksa makanan dan minuman dalam parsel saat menggelar razia di kawasan Cikini, Jakarta, (23/7/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjaga kualitas barang khususnya produk pangan saat Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan di semua wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen.

"Sesuai UU Perlindungan Konsumen pasal  29 dikatakan Menteri perdagangan menyelenggarakan perlindungan konsumen termasuk pengawasan," kata  Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, di Tangerang, Senin (11/5/2015).

Widodo menuturkan, akan menyurati dinas-dinas terkait untuk penguatan pengawasan tersebut. "Untuk parsel kan terbungkus rapi, kadang yang sudah ditemukan kadaluarsa. Setiap tahun kami lakukan itu, 511 kabupaten kota di 34 provinsi," ujarnya.

Memang banyak modus yang dilakukan untuk perederan barang-barang tak layak tersebut. Namun, hal tersebut mudah diketahui mengingat para produsen kerap kali mencantumkan kode yang salah pada bungkusnya.

Dia bilang, untuk tahun lalu, pihak Kementerian Perdagangan telah mengamankan setidak tiga gudang berisi parsel dengan isi yang kadaluarsa. "Saya dan Badan POM di Tangerang tiga gudang, kadaluarsa bukan nomor peruntukannya," paparnya.

Lebih lanjut, untuk masalah ini pemerintah juga telah menyiapkan tim khusus yang mengawal peredaran barang saat Lebaran. "Ada tim terpadu pengawasan barang beredar, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bareskrim, Badan POM, Kementerian Pertanian untuk pangan segar," tandas dia.

Widodo menambahkan, melakukan perlindungan konsumen dan memberdayakan konsumen bukan hanya menjadi tugas pemerintah melainkan juga masyarakat seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan meminta peran serta dari masyarakat untuk ikut juga mengawasi peredaran-peredaran barang yang tidak sesuai dengan standar yang ada.

Jika masyarakat menemukan barang yang kualitasnya di bawah standar diharapkan untuk melaporkan ke nomor pusat layanan aduan (call center) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di nomor 153. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya