Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih getol mengawasi peredaran pakaian bekas. Apalagi, beredar kabar pakaian bekas tidak hanya beredar di penjual emperan namun juga masuk pusat perbelanjaan seperti mal.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, kementerian sedang melakukan penulusuran terhadap laporan tersebut. Dia bilang, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai untuk mencari dalang atau importir pakaian bekas ini.
"Jadi kemarin Pak Menteri mengatakan baju bekas di mal. Saya akan telusuri di mal benar tidak itu bekas eks impor," kata dia, Tangerang, Senin (11/5/2015).
Sejauh ini, Widodo menuturkan belum mendapat informasi lanjutan terkait berapa jumlah importir nakal tersebut. Lantaran, importir pakaian baju bekas ilegal. "Justru belum, yang ditangkap Bea dan cukai importir bodong, karena resmi tidak boleh masuk," ujarnya.
Dia pun menegaskan, ada sanksi yang tegas bagi importir yang terbukti memasukan pakaian impor ke Tanah Air. "Tergantung pelanggaran dari sisi UU Pabean kan berarti masuknya ilegal," katanya.
Sebelumnya, Widodo pernah bilang untuk mencegah masuknya barang bekas masuk ke Indonesia, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Ditargetkan, Perpres tersebut akan selesai dibahas dan bisa langsung diterapkan pada tahun ini.
Dia mengatakan, dengan keluarnya Perpres tersebut, perdagangan barang bekas seperti pakaian bekas impor yang tengah marak belakangan ini bisa diredam. "Kami sedang nyusun Perpres itu ada barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan. Kami sedang susun. Paling lambat tahun ini selesai," ujarnya (15/3/2015).
Dia menjelaskan, transaksi perdagangan barang bekas sebenarnya sudah ada sejak dulu namun biasanya barang tersebut berasal dari dalam negeri. Oleh karena itu, dalam Perpres tersebut masyarakat masih memperbolehkan untuk meperjualbelikan barang bekas dari dalam negeri.
"Kalau pakaian bekas impor itu dilarang. Tetapi kalau bekas dari dalam negeri itu tidak apa-apa. Kami juga mendorong garmen dalam negeri untuk masuk ke pasaran," lanjutnya.
Dalam Perpres ini nantinya juga akan diatur sanksi bagi pelaku usaha yang masih memperdagangkan barang-barang bekas dari negara lain, yaitu sanksi berupa pidana 4 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Aturan itu nanti ada sanksinya berupa pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kalau masih bandel dagang pakaian bekas," tandas dia. (Amd/Gdn)
Kemendag Telusuri Peredaran Pakaian Bekas di Mal
Ada sanksi yang tegas bagi importir yang terbukti memasukan pakaian impor ke Tanah Air.
diperbarui 11 Mei 2015, 15:55 WIBPakaian Bekas di Palu
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen